KPK Bidik Penyandang Dana Miranda
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan tak berhenti melakukan pengusutan kasus suap cek pelawat, pemilihan Deputi Gubernur Senior
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan tak berhenti melakukan pengusutan kasus suap cek pelawat, pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) tahun 2004.
Lembaga antikorupsi itu tampaknya tak cukup puas dengan hanya 'penjarakan' mantan DGSBI, Miranda Swaray Goeltom. Ke depan, pengembangan penyidikan KPK akan menyusuri penyandang dana puluhan cek lawat untuk anggota komisi IX periode 1999-2004.
"Sejak awal kan KPK mengatakan bahwa KPK akan mengembangkan kasus ini," kata Juru bicara KPK, Johan Budi, kepada wartawan, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Johan mengatakan, untuk sampai ke penyandang dana, institusinya membutuhkan pertimbangan hakim dari bukti-bukti yang selama ini terungkap, di persidangan.
Apakah KPK akan menelusuri keterlibatan pihak Artha Graha dalam kasus ini ?
"Ini pmbicaraan soal materi, sebaiknya kita hindari. Yang jelas, Informasi persidangan sekecil apapun itu akan dikaji KPK apakah sesuai. Apakah valid atau tidak," kata Johan.
Klik:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.