Miranda Goeltom: Kita Kembali ke Jaman Empu Gandring
ia menganggap proses peradilan yang ia terima saat ini sama dengan peristiwa di jaman tokoh pararaton Mpu Gandring.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Miranda Swaray Goeltom menilai proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang ia jalani merupakan kesia-siaan. Karena lamanya proses itu, menurutnya percuma, lantaran pada akhirnya majelis hakim tidak melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Bahkan, ia menganggap proses peradilan yang ia terima saat ini sama dengan peristiwa di jaman tokoh pararaton Mpu Gandring.
"Saya jadi terpikir, mungkin kita kembali ke jaman Empu Gandring, kalau kerisnya keluar, itu sudah pasti ada yang mati. Sama kayak saya, karena saya sudah jadi tersangka, saya salah" kata Miranda menyikapi putusan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
"Kenapa tidak dari tanggal 26 Januari saja saya dinyatakan bersalah dan dihukum. Kenapa kita harus lelah-lelah melalui persidangan yang demikian panjang," tambahnya.
Miranda lantas mempertanyakan lamanya proses tersebut jika akhirnya bukti-bukti yang ditunjukan para saksi tidak dipertimbangkan majelis hakim.
"Yang namanya Agus Condro saja kemarin di TVOne menyatakan bahwa kalau tidak bisa terbukti jangan disalahkan Miranda, saya cuma punya feeling, tapi kalau tidak ada buktinya jangan disalahkan. Itu namanya menzalimi. Agus Condro yang membuka cerita ini saja menyatakan begitu," kata Miranda.
Karena itu, dirinya tegas menyatakan untuk melakukan upaya banding terhadap vonis yang ia terima.
"Bukan masalah lamanya, tetapi masalah bahwa tidak dinyatakan apa buktinya. Bagi saya, yang terpenting adalah ingin mencari keadilan. Saya ingin mencari keadilan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Seperti diberitakan Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selain itu, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu juga didenda Rp 10 juta serta harus membayar kerugian negara Rp 100 juta.
"Miranda terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersamaisama. Maka kami menjatuhkan vonis tiga tahun penjara subsider empat bulan dan denda Rp 10 juta," kata ketua majelis hakim Gusrizal saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Mejelis hakim menilai vonis tersebut lantaran Miranda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terkait pemenangan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004 silam.
Menurut Hakim, Miranda terbukti bersama-sama Nunun Nurbaetie memberi travel cek dengan total nilai Rp 20,8 miliar kepada anggota Komisi Keuangan dan Perbankan (1999-2004) yakni Udju Djuhaeri (TNI/Polri), Dudhie Makmun Murod (PDIP), Hamka Yandhu (Golkar) dan Endin Soefihara (PPP). Travel cek itu kemudian dibagi-bagikan ke anggota fraksi.
Pemberian travel cek ini berhubungan dengan terpilihnya Miranda dalam fit and proper test DGS BI pada 8 Juni 2004.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.