Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FR Akan Mendapat Perlakuan Hukum Orang Dewasa

Fitra Ramadhani (FR) alias Doyok, pelaku pembacokan yang menyebabkan tewasnya Alawy, siswa SMAN 6 Jakarta, akan ditindak dengan perlakuan

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in FR Akan Mendapat Perlakuan Hukum Orang Dewasa
KOMPAS.com/ANDREAN KRISTIANTO
Fitra Ramadhani (FR) alias Doyok alias Jarot, siswa SMAN 70, tersangka pembacok siswa SMAN 6 Bulungan, Jakarta Selatan, Alawy Yusianto Putra, tiba di Polres Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). FR ditangkap 26 September di Yogyakarta. FR akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. KOMPAS IMAGES/ANDREAN KRISTIANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fitra Ramadhani (FR) alias Doyok, pelaku pembacokan yang menyebabkan tewasnya Alawy, siswa SMAN 6 Jakarta, akan ditindak dengan perlakuan hukum bagi orang dewasa jika terbukti sudah berusia 19 tahun.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2012).

"Untuk Fitra sendri saat ini disebutkan berumur 19 tahun, nanti akan kita cek lagi melalui akte kelahiran dan terkait dengan kelahirannya dia, kalau dipastikan dia umur 19 tahun ya kita kenakan normal pasal orang dewasa," terang Hermawan.

Sebaliknya, lanjut Hermawan, jika nantinya ternyata terbukti Fitra bahwa dibawah umur, penanganannya juga akan disesuaikan dengan umurnya.

"Tapi kalau dari akte kelahirannya nanti terbukti bahwa dia dibawah umur, ya kita kenakan juga UU peradilan anak dimana sanksi hukuman orang dewasa dipotong sepertiga untuk ancaman hukuman anak-anak," tukas Hermawan.

Sementara itu, saat ini kepolisian telah mengamankan 4 orang untuk diperiksa terkait kaburnya FR ke Yogyakarta. Keempat orang tersebut disebut berinisial AD, DD, DN, dan GP.

"Yang kita tahu yang 3 masih ada hubungan keluarga, jadi yang kita tahu ada 1 yang bukan keluarga. Saat ini kita masih mendalami jika tidak ada sama sekali hubungan darah kita akan tingkatkan juga sebagai tersangka dengan menggunakan pasal 221 ayat (1) ke-1," tandas Hermawan.

BERITA REKOMENDASI

Klik:

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas