Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abraham Samad: Kami Tidak akan Mundur Selangkah pun

Sebab, Abraham tetap memiliki pandangan, bahwa kewenangan penanganan penyidikan sepenuhnya ada di tangan lembaganya.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Abraham Samad: Kami Tidak akan Mundur Selangkah pun
Istimewa
Ketua KPK Abraham Samad 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan, pihaknya tidak akan mundur sedikitpun, dalam menangani kasus dugaan korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri.

Bahkan, terkait sengketa kesamaan tiga tersangka antara KPK dan Polri, Abraham menolak merelakan kasus tersebut ditangani Polri.

"Kami bukan sekadar tidak mengalah, tapi kami tidak akan mundur selangkahpun," kata Abraham, Selasa (2/10/2012).

Abraham menuturkan, sampai hari ini pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak terkait, agar KPK leluasa menangani kasus tersebut.

Sebab, Abraham tetap memiliki pandangan, bahwa kewenangan penanganan penyidikan sepenuhnya ada di tangan lembaganya.

"Ya, kami terus menjalin komunikasi dan koordinasi, tapi KPK dalam hal ini tetap berpegang pada aturan aturan, bahwa para tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK, maka itulah yang dijadikan rujukan," jelasnya.

Sementara, terkait hasil koordinasi, Abraham mengaku pihaknya masih menemui jalan buntu dan belum ada kesepakatan maupun kesepahaman dengan Polri mengenai kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

"Belum ada titik tengah," ucapnya.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM tahun anggaran 2011, KPK dan Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka yang sama.

Mereka adalah Brigjen Didik Purnomo, pejabat pembuat komitmen sekaligus Wakil Ketua Korlantas Mabes Polri; Sukotjo Bambang, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia; dan Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi. (*)

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas