Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Buruh Bukan untuk Jatuhkan Pemerintahan

Andi menambahkan, aksi mogok kerja nasional murni gerakan bermotif ekonomi.

Penulis: Srihandriatmo Malau
zoom-in Aksi Buruh Bukan untuk Jatuhkan Pemerintahan
TRIBUN JAKARTA/MOCHAMAD FAIZAL RIZKI
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menuntut penghapusan outsourcing dan tolak upah murah (HOSTUM), di Bundaran HI, Jakarta Pusat, 12 Juli 2012 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Gani Nina Wea, Presiden SPSI sekaligus Presidium MPBI, menjamin aksi mogok kerja nasional buruh yang digerakkan oleh MPBI hari ini, akan berjalan tertib dan tidak anarkis.

"Pemerintah juga diimbau tidak takut, karena tidak ada agenda politik terselubung untuk menjatuhkan pemerintahan," ungkapnya dalam siaran pers yang diterima Tribun, Selasa (2/10/2012).

Andi menambahkan, aksi mogok kerja nasional murni gerakan bermotif ekonomi. Sebab, para buruh sangat serius untuk dapat menghapuskan praktek outsourcing.

Menurut Andi, outsourcing tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Karena, UU tersebut hanya membolehkan praktek outsourcing (alih daya tenaga kerja) pada  tenaga kebersihan, tenaga keamanan, tenaga catering, sopir, dan jasa penunjang di perusahaan pertambangan.

Mudhofir, selaku Presiden KSBSI dan juga Presidium MPBI, mendesak pemerintah agar berani dan tegas melakukan moratorium outsourcing, serta mencabut izin perusahaan penyedia jasa tengaa kerja (agen outsourcing).

"Permasalahan buruh akan berkurang secara drastis, jika pemerintah tegas terhadap permasalahan outsourcing yang selama ini menjadi biang permasalahan perburuhan," tutur Mudhofir.

Jaminan kesehatan bagi pekerja, paparnya,  juga wajib dijalankan, karena merupakan amanat  UU BPJS pasal 60 ayat (1). BPJS Kesehatan mulai berjalan pada 1 Januari 2014. Artinya, tidak ada proses pentahapan.

Berita Rekomendasi

Artinya, pada 1 Januari 2014, seluruh pekerja harus mendapatkan jaminan kesehatan, dan  iuran jaminan kesehatan bagi buruh/pekerja tetap, yang dibayarkan oleh perusahaan. (*)

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas