Kubu Suruhan PT Bhakti Investama Sebut Jaksa Keterlaluan
Kubu terdakwa suap restitusi pajak lebih PT Bhakti Investama geram atas tuntutan lima tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu terdakwa suap restitusi pajak lebih PT Bhakti Investama geram atas tuntutan lima tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kliennya. Ketua tim Penasehat James Gunarjo merasa tuntutan jaksa sangat keterlaluan.
"Saya rasa itu keterlaluan. Dikatakan tadi tidak ada hal meringankan terdakwa. Pada Pledoi (pembelaan) Senin pekan depan kami akan memaparkan hal sebaliknya di persidangan," kata ketua Tim Penasehat Hukum Sehat Damanik, seusai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Menurut Damanik, uang Rp 285 juta diberikan oleh terdakwa kepada Pegawai Ditjen Pajak, Tommy Hendratno sebagai pembayaran utang, bukan suap.
Sementara sebelumnya, Ketua tim Jaksa Medi Iskandar Zulkarnaen menyatakan tuntutan diberikan kepada James merupakan hal yang maksimal.
"Karena perkara ini melibatkan pegawai negeri sipil dan meresahkan masyarakat, maka kami menjatuhkan hukuman seefektif mungkin," kata Medi.
Klik: