LBH Jakarta: Pemerintah Makin Legalkan Outsourcing
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan pihaknya mendukung aksi mogok pekerja buruh nasional
Penulis: Widiyabuana Slay
TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan pihaknya mendukung aksi mogok pekerja buruh nasional yang menuntut penghapusan sistem outsourcing, sistem kontrak, politik upah murah, dan juga menjamin kebebasan berserikat.
“Dalam lima tahun terakhir, kami mencatat bahwa kondisi pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan semakin buruk dan meningkat, permasalahan sistem kontrak dan outsourcing, jaminan kebebasan berserikat dan juga pelanggaran terhadap upah merupakan permasalahan yang paling banyak diadukan ke LBH Jakarta. Hal ini diperparah dengan sangat lemah dan tidak berfungsinya pengawasan oleh Pengawas Ketenagakerjaan," kata Direktur LBH, Febi Yonesta,seperti yang tertulis dalam keterangan pers yang dikirim ke redaksi Tribunnews.com, Rabu (3/10/2012).
LBH Jakarta juga mencatat bahwa pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap aturan ketenagakerjaan ini hampir tidak ada penegakkan hukumnya. Pemberian upah di bawah ketentuan UMP dan pelarangan kegiatan-kegiatan berserikat adalah perbuatan atau tindak pidana tetapi hingga kini hampir tidak ada pengusaha yang diproses ke pengadilan dan diputus bersalah serta di penjara.
"Padahal pengaduan sudah sangat sering dilakukan oleh buruh kepada kepolisian dan juga Pengawas Ketenagakerjaan. Di sisi lain hampir tidak ada juga tindakan apa-apa dari pemerintah terhadap pelanggaran sistem kontrak dan outsourcing, pelanggaran terhadap semua itu hanya dibiarkan saja," ujar Febi.
Dengan kondisi itu, LBH Jakarta menuduh pemerintah semakin melegalkan dan mempermudah pelaksanaan outsourcing. Buruh malah diarahkan untuk berhadap-hadapan sendiri dengan perusahaan melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
METROPOLITAN POPULER
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.