Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Buruh Indonesia Klaim 3 Juta Ikut Mogok Nasional

MPBI (Majelis Pekerja Buruh Indonesia) menyerukan aksi mogok kerja nasional, Rabu (3/10/2012) mulai pukul 08.00-18.00

Penulis: Widiyabuana Slay
zoom-in Majelis Buruh Indonesia Klaim 3 Juta Ikut Mogok Nasional
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Ratusan buruh menggeruduk pabrik susu bendera di Pasar Rebo, Jakarta Timur 

TRIBUNNEWS.COM - MPBI (Majelis Pekerja Buruh Indonesia) menyerukan aksi mogok kerja nasional, Rabu (3/10/2012) mulai pukul 08.00-18.00 di 21 kabupaten/kota dan 80 kawasan  padat industri serta kantor DPRD dan Gubernur di daerah non padat industri.

Dalam rilis yang dikirim ke redaksi Tribunnews.com, sedikitnya 3 juta buruh akan melakukan aksi tersebut. Dalam aksi mogok kerja nasional, MPBI menuntut tiga hal yaitu menghapus outsourcing yang tidak sesuai dengan UU No. 13/2003,  menolak upah murah  dan menjalankan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat pada 1 Januari 2014 dan bukan pada tahun 2019.

Terkait dengan tuntutan tersebut, pihak MPBI mengaku telah melakukan dialog dengan Menko Perekonomian dan Menakertrans. Dari diskusi itu sejumlah hal diungkapkan antara lain MPBI masih tetap pada sikapnya bahwa Permenaker mengenai item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) harus diubah dari 60 item menjadi 84-122 item.

Mendesak pemerintah untuk mengeluarkan permenaker mengenai pelanggaran outsourcing di luar 5 jenis pekerjaan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yaitu : tenaga kebersihan, tenaga keamanan, tenaga catering, tenaga driver, dan jasa penunjang di perusahan pertambangan.

Mendesak pemerintah untuk memutuskan bahwa iuran pekerja dalam jaminan kesehatan SJSN ditanggung oleh pengusaha sesuai  dengan iuran jaminan kesehatan dalam program jamsostek saati, yaitu pengusaha pengusaha menanggung iurang 3 persen untuk pekerja lajang dan 6 persen untuk pekerja yang berkeluarga.

Dalam diskusi itu dengan pihak MPBI, Menko Perekonomian dan Menakertrans berjanji akan melakukan perubahan terhdap aturan outsourcing hanya saja Menko Perekonomian dan Menakertrans belum mau membicarakan lebih lanjut masalah kebijakan pengupahan dan jaminan kesehatan karena bukan ada didalam kewenangan Menko Perekonomian tetapi kewenangan Menko Kesra.

Adapun 21 Kabupaten/Kota dan 80 Kawasan adalah sebagai berikut :

No.
Provinsi/Daerah
Titik Aksi
1
DKI Jakarta
a.   Kawasan Industri Pulogadung
 
 
b.   Kawasan Industri KBN – Cakung
 
 
c.   Gedung DPRD DKI Jakarta
2
Bekasi
a.   Kawasan Industri MM 2100
 
 
b.   Kawasan Industri Jababeka
 
 
c.   Kawasan Industri EJIP
 
 
d.   Kawasan Industri Hyundai
 
 
e.   Kawasan Industri Delta Silikon
 
 
f.    Kawasan Industri Lippo
 
 
g.   Kawasan Industri Gobel
3
Tangerang
a.   Kawasan Industri Jatake
 
 
b.   Kawasan Industri Kalisadi
 
 
c.   Kawasan Industri Manis
 
 
d.   Kawasan Industri sekitar Jati Uwung
4
Bogor
a.   Kawasan Industri Sentul
 
 
b.   Kawasan Industri Menara
 
 
c.   Kawasan Industri Wanaherang
 
 
d.   Kawasan Industri Cileungsi
5
Karawang
a.   Kawasan Industri KIIC – Karawang Barat
 
 
b.   Kawasan Industri Surya Cipta
 
 
c.   Kawasan Industri Indotaisei - Karawang Timur
6
Purwakarta
a.   Kawasan Industri  Kota Bukit Indah (KBI)
 
 
b.   Kawasan Industri Jatiluhur
 
 
c.   Kawasan Industri Sukasari
7
Bandung
a.   Kawasan Industri Cimahi
 
 
b.   Kawasan Industri Leuwigajah
8
Semarang
a.   Kawasan Industri Candi
9
Pasuruan
a.   Kawasan Industri PIER – Pasuruan
10
Sidoarjo
a.   Kawasan Industri Rungkut
 
 
b.   Kawasan Industri Berbek
11
Mojokerto
a.   Kawasan Industri Ngoro
12
Sumatera Utara
a.   Kawasan Industri Medan (KIM), atau Tamora - Deli Serdang
13
Batam (Kepri)
a.   Kawasan Industri Muka Kuning
 
 
b.   Kawasan Industri Batam Centre
 
 
c.   Kawasan Industri Tanjung Uncang
14
Jambi
a.   Kota Jambi
 
Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas