Enam Siswa SMAN 70 Tersangka Karena Berbuat Pidana
Polda Metro Jaya angkat bicara terkait adanya pernyataan pihak Tim Advokasi dan orangtua tersangka yang menyatakan
Penulis: Theresia Felisiani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya angkat bicara terkait adanya pernyataan pihak Tim Advokasi dan orangtua tersangka yang menyatakan penolakan dan keberatan mereka atas keputusan polisi menetapkan status tersangka kepada enam orang tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan penyidik menerapkan pasal 170 KUHP terhadap keenam tersangka karena apa yang mereka lakukan sudah masuk unsur pidana dan penetapan itu juga sudah dikoordinasikan dengan kejaksaan.
"Mengenai keberatan dari pihak keluarga soal penetapan tersangka baru. Yakni pasal 170 KUHP itu sudah dikoordinasikan dengan kejaksaan. Sementara sudah ada permintaan maaf itu sifatnya umum," kata Rikwanto, Kamis (11/10/2012) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Rikwanto menjelaskan, adanya permintaan maaf dan perdamaian merupakan sesuatu yang umum agar tidak ada lagi tawuran antara SMAN 6 dan SMAN 70 serta sekolah lainnya.
"Kalau masuk pidana tetap diproses. Siapa berbuat apa. Alasan penyidik menerapkan pasal 170 KUHP meski tidak ada akibat yang dilakukan oleh pelaku, tetapi pelaku tersebut bisa dijadikan tersangka karena dilakukan secara bersama-sama," ungkap Rikwanto.
Untuk diketahui Ketua Tim Advokasi SMAN 70, Suhendra Asido Hutabarat, bersama dengan Komite Sekolah SMAN 70 Jakarta, dan orangtua enam orang siswa yang dijadikan tersangka baru dalam kasus tawuran antara SMAN 70 dan SMAN 6 yang menewaskan Alawy Yusianto Putra, mendatangi Kantor KPAI, siang tadi terkait penetapan tersangka tersebut.
Kehadiran mereka diterima Wakil Ketua Ketua KPAI Asrorun Ni'am Soleh dan Sekretaris KPAI M. Ihsan. Mereka tiba sekitar pukul 11.30 Wib. Kedatangan rombongan tersebut adalah untuk menindaklanjuti penetapan tersangka atas enam siswa SMAN 70 Jakarta.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Jakarta Selatan, menetapkan enam orang tersangka baru dalam kasus tewasnya Alawy Yusianto Putro. Sementara itu pihak Tim Advokasi dan orangtua tersangka tadi malam menggelar konferensi pers menyatakan penolakan dan keberatan mereka atas keputusan polisi menetapkan status tersangka kepada enam orang tersebut.
Berita Terkait: Tawuran Pelajar