Jubir Mahkamah Konstitusi: Kicauan Nazaruddin Cari Sensasi
Akil mengatakan, tudingan Mantan Bendahara Partai Demokrat ini patut dipertanyakan
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menegaskan, pernyataan terpidana kasus dugaan suap wisma atlet, M Nazaruddin terkait adanya korupsi dalam pembangunan gedung MK hanyalah kicauan yang hanya mencari sensasi.
"Kita semua mengetahui bahwa pernyataan Nazaruddin itu asal bunyi dan cari sensasi," ujar Akil kepada wartawan usai persidangan uji materiil UU Intelijen di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2012).
Akil mengatakan, tudingan Mantan Bendahara Partai Demokrat ini patut dipertanyakan. Sebab, tudingannya tanpa memiliki bukti-bukti yang mendasar yang dapat dipertanggung jawabkan di depan hukum.
Soal pembangunan gedung MK ini, Akil mengaku dirinya yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar. Mengetahui persis setiap proses pembangunan gedung tersebut.
"Proses penentuan anggaran gedung MK melalui tahapan yang transparan," kata Akil.
Akil pun mempertanyakan sejauh apa suami dari Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), Neneng Sri Wahyuni yang sempat buron ini.
Sebab, lanjutnya, gedung MK mulai dibangun pada tahun 2006, sedangkan Nazaruddin baru menjadi anggota dewan pada tahun 2009. Akil juga menduga kicauan ini lantaran Sekjen MK secara tegas menolak uang 'pelicin' yang ditawarkan Nazaruddin.
"Nazaruddin mungkin dendam terhadap Sekjen MK, makanya mengeluarkan pernyataan seperti itu," kata Akil.
Sebelumnya, Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin mengklaim punya bukti soal proyek pembangunan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurutnya terindikasi korupsi. Nazaruddin mengaku sudah melaporkan ihwal pembangunan gedung tersebut ke Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Nazaruddin saat kembali diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik negara surya (PLTS), di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Rabu (3/10/2012).
"Sekarang tinggal KPK mau periksa (laporan itu) atau tidak," katanya.
Menurut Nazaruddin, ada kejanggalan dalam proyek pembangunanan Gedung MK senilai kurang lebih Rp 300 miliar tersebut.
Salah satu yang janggal, katanya, proses penentuan pemenang tender proyek yang melalui penunjukan langsung. Ia mengatakan, hal itu diketahuinya karena menjadi koordinator anggaran di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat.
Nazaruddin mengungkapkan, ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek Gedung MK itu yang dilaporkan ke Komisi III.
"Gedung MK Rp 300 miliar itu penunjukan langsung. Terus waktu itu ada temuan BPK, saya sebagai koordinator komisi III, ada pertemuan sebelum proyek jalan. Ada temuan kerugian waktu BPK. Mana saya tembak-nembak? Kan ada buktinya," ungkap Nazaruddin.