Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Sipol, M Nazaruddin Masih Pengurus Demokrat

Nazaruddin ternyata masih tercatat sebagai pengurus Partai Demokrat di situs Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Di Sipol, M Nazaruddin Masih Pengurus Demokrat
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
M Nazaruddin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Selasa (09/10/2012). Nazaruddin diperiksa sebagai saksi dari tersangka Neneng terkait korupsi PLTS di Kemenakertrans. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tidak dapat mengeksekusi nama Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Pasalnya, Nazaruddin ternyata masih tercatat sebagai pengurus Partai Demokrat di situs Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan KPU hanya menerima data administrasi verifikasi dari Partai Politik."Itu kan sebetulnya pertanyaannya lebih relevan disampaikan ke partai politik. Secara administratif sekarang ini KPU tidak bisa mengeksekusi," kata Ida di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (12/10/2012).

Ida mengatakan data tersebut akan diverifikasi ulang. Jika nantinya KPU menetapkan parpol tersebut masuk ke tahap verifikasi faktual. "Nanti, kita akan lakukan verifikasi kembali," katanya.

Ketika ditanya apakah hal tersebut karena kesalahan Partai Demokrat saat pengisian data dan dipublikasikan pada aplikasi Sipol, ia mengatakan tidak sepenuhnya kesalahan parpol.

"Bukan salah parpol, itu bagian dari managemen pengelolaan data informasi di masing-masing parpol," tuturnya.

Diketahui, berdasarkan data Sipol KPU, M Nazaruddin masih menjabat sebagai Bendahara Umum. Selain itu tertulis pula nama Ketua Umum Anas Urbaningrum serta Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono.

Berita Rekomendasi

Data susunan pengurus partai diisi oleh Partai Demokrat saat mendaftar ke KPU, pada 5 September lalu. Sedangkan Partai Demokrat mengambil formulir pendaftaran pada 9 September 2012.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas