Di Sipol, M Nazaruddin Masih Pengurus Demokrat
Nazaruddin ternyata masih tercatat sebagai pengurus Partai Demokrat di situs Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tidak dapat mengeksekusi nama Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Pasalnya, Nazaruddin ternyata masih tercatat sebagai pengurus Partai Demokrat di situs Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan KPU hanya menerima data administrasi verifikasi dari Partai Politik."Itu kan sebetulnya pertanyaannya lebih relevan disampaikan ke partai politik. Secara administratif sekarang ini KPU tidak bisa mengeksekusi," kata Ida di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (12/10/2012).
Ida mengatakan data tersebut akan diverifikasi ulang. Jika nantinya KPU menetapkan parpol tersebut masuk ke tahap verifikasi faktual. "Nanti, kita akan lakukan verifikasi kembali," katanya.
Ketika ditanya apakah hal tersebut karena kesalahan Partai Demokrat saat pengisian data dan dipublikasikan pada aplikasi Sipol, ia mengatakan tidak sepenuhnya kesalahan parpol.
"Bukan salah parpol, itu bagian dari managemen pengelolaan data informasi di masing-masing parpol," tuturnya.
Diketahui, berdasarkan data Sipol KPU, M Nazaruddin masih menjabat sebagai Bendahara Umum. Selain itu tertulis pula nama Ketua Umum Anas Urbaningrum serta Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono.
Data susunan pengurus partai diisi oleh Partai Demokrat saat mendaftar ke KPU, pada 5 September lalu. Sedangkan Partai Demokrat mengambil formulir pendaftaran pada 9 September 2012.