Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Tersangka Simulator SIM Mengadu ke DPR

Tim pengacara tersangka simulator SIM, diam-diam mendatangi Komisi III DPR bidang hukum.

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in Pengacara Tersangka Simulator SIM Mengadu ke DPR
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Tim dari Mabes Polri yang dipimpin Direktur Tipikor Mabes Polri Brigjen Nur Ali, melakukan gelar perkara kasus korupsi di Korps Lalu Lintas Mabes Polri, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Senin (15/10/2012). Hasil dari gelar perkara, KPK dan Polri akan membentuk tim kecil terkait proses pengambilalihan penanganan Perkara simulator SIM di Korlantas Mabes Polri, dari Polri kepada KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pengacara tersangka simulator SIM, diam-diam mendatangi Komisi III DPR bidang hukum.

Kedatangan mereka bersamaan dengan sidang paripurna. Anggota Komisi III DPR Sarifudin Suding, mengaku kedatangan tim pengacara tersangka Budi Santoso, yang bermaksud menyampaikan pengaduan.

"Rufinus (Hutahuruk), Junifer Girsang," kata Suding di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/10/2012).

Suding menuturkan, pengaduan mereka mengenai keberatan dan protes keras terhadap pelimpahan tersangka Budi Santoso, dari kepolisian ke KPK. Tim pengacara mengaku pelimpahan tidak memiliki landasan hukum.

"UU 30/2002 (tentang KPK) itu pengambilalihan. Beda pengambilalihan dan penyerahan," jelasnya.

Polri telah menetapkan Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, Komisaris LGM selaku Bendahara Korlantas, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto, sebagai tersangka.

Pengaduan tim pengacara tidak dihadiri oleh seluruh anggota Komisi III DPR. Mereka hanya diterima oleh beberapa perwakilan.

BERITA TERKAIT

"Pengaduan tidak harus pimpinan, siapa saja berhak. Yang terima saya, Ahmad Yani (PPP), Trimedya Panjaitan (PDIP), Baharudin (PKB), dan Desmon Mahesa (Gerindra)," ucap Sarifudin.

Sarifudin menyatakan, aduan itu akan ditindaklanjuti saat rapat pimpinan. Suding sependapat dengan tim pengacara tersangka simulator SIM.

"Saya sepandangan dengan argumen yang disampaikan pengacaranya," ujarnya.

Namun, kedatangan tim pengacara tersebut dibantah oleh Juniver Girsang.

"Enggak ada yang ke sana," terang Juniver ketika dikonfirmasi. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas