Pelimpahan Penyidikan Simulator Bingungkan Tersangka
Empat tersangka dugaan kasus simulator SIM sudah menghirup udara bebas saat ini. Tetapi tentu saja kebebasan tersebut bukan berarti
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat tersangka dugaan kasus simulator SIM sudah menghirup udara bebas saat ini. Tetapi tentu saja kebebasan tersebut bukan berarti proses hukumnya tidak berjalan, tetap saja mereka harus menghadapi proses penyidikan yang saat ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seutuhnya.
Empat tersangka simulator SIM yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri dan dilakukan penahanan, masing-masing Brigjen Pol Didik Poernomo, Kompol Legimo, AKBP Teddy Rusmawan, dan Budi Susanto masa penahannya usai, Rabu (31/10/2012). Genap 90 hari mereka merasakan hidup dibalik jeruji besi.
Harry Pontoh kuasa hukum Brigjen Pol Didik Poernomo, Kompol Legimo, dan AKBP Teddy Rusmawan mengungkapkan bahwa dengan berakhirnya masa penahanan, bila tidak ada perpanjangan lagi maka kliennya bisa bebas.
"Tidak ada urus-urusan (administrasi ke Bareskrim), kan mereka bebas demi hukum," kata Harry lewat sambungan teleponnya, Rabu (31/10/2012).
Menurut Harry kini dirinya sedang meluncur ke Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjemput kliennya untuk keluar dari tahanan. "Secepatnya lah, paling lambat pukul 00.00 WIB," ujarnya.
Harry mengungkapkan, bahwa kliennya semua bingung, karena sebelumnya perdebatan tentang penanganan kasus simulator sempat a lot, sampai akhirnya keluar instruksi presiden yang supaya Polri melimpahkan seluruh kasus simulator kepada KPK.
"Sekarang sudah diserahkan, tersangka jadi kebingungan, trauma," ucapnya.
Berbeda dengan Budi Susanto yang ditahan di Bareskrim Mabes Polri, ia sudah keluar dari tahanan pukul 15.00 WIB dijemput kuasa hukumnya Rufinus Hutauruk. "Hanya saya saja yang menjemput," kata Rufinus dihubungi secara terpisah.
Ia pun menjelaskan bahwa kliennya saat ini dalam keadaan sehat secara fisik. Meskipun begitu, tentu saja sebagai orang yang tersangkut perkara pasti memiliki beban pikiran. Untuk menghadapi proses hukum di KPK, Rufinus mengatakan pihaknya siap menghadapinya untuk membuktikan kliennya tidak bersalah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan bahwa pihak KPK tidak melayangkan surat permintaan perpanjangan dan memang tidak perlu ada lagi surat menyurat dalam penanganan kasus tersebut. Menurutnya hal tersebut sudah dibicarakan dalam koordinasi yang dibangun antara penyidik KPK dan Bareskrim setelah presiden mengeluarkan instruksi.
"Kalau mereka keluar itu bukan berarti mereka tidak diproses hukum, beda ya proses penahanan dengan proses hukum, proses hukum akan dilakukan selanjutnya oleh pihak KPK, bukan berarti mereka keluar tahanan mereka bebas," ungkapnya.
Klik: