RUU Ormas Kekang Gerakan Kritis Terhadap Kekuasaan
RUU Ormas memaksa negara untuk melakukan pembatasan terhadap ruang gerak masyarakat yang kritis terhadap kekuasaan.
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Kebebasan Berserikat menilai, jika Rancangan Undang-undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) gol, maka itu tak lebih sebagai alat kekuasaan untuk menekan kelompok masyarakat sipil yang mengkritisi roda pemerintahan, baik di tingkat eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
"Bisa dibenarkan jika ada yang mengatakan RUU Ormas menjadi satu alat yang mengakomodasi anti-perubahan. RUU Ormas juga dimunculkan untuk menekan gerakan kritis kelompok masyarakat sipil," ujar Usman Hamid, aktivis KontraS di The Wahid Institte, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2012).
Usman mencontohkan, bagaimana mungkin RUU Ormas bisa diterima, ketika ada dua orang yang mau membentuk komunitas tertentu harus mendaftarkan komunitasnya sebagai badan hukum, memiliki AD/ART, dan memiliki akta notaris untuk disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri.
Direktur Program Imparsial Al Araf senada dengan Usman, bahwa RUU Ormas memaksa negara untuk melakukan pembatasan terhadap ruang gerak masyarakat yang kritis terhadap kekuasaan.
"RUU Ormas lahir, senapas dengan RUU Kamnas, dalam artian satu tarikan tak bisa dilepaskan," ucapnya.
"Kalau alasan parlemen sebatas karena ada kelompok massa yang anarkis, persoalannya bukan dengan membuat RUU Ormas, tapi penegak hukum berjalan efektif atau tidak dalam menindak mereka. Jelas, dalam hal ini Imparsial menolak RUU Ormas," tegasnya. (*)