Poin Keberatan Tommy Terhadap Dakwaan Jaksa KPK
Sidang lanjutan perkara suap restitusi pajak PT Bhakti Investama dengan terdakwa Tommy Hindratno kembali dilanjutkan hari ini,
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara suap restitusi pajak PT Bhakti Investama dengan terdakwa Tommy Hindratno kembali dilanjutkan hari ini, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Sidang akan digelar pada pukul 09.WIB, dengan agenda pembacaan surat keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK. Inti keberatan, diungkapkan Penasihat Hukum Tommy, Tito Hananta Kusuma, terdapat tiga poin.
Pertama, soal kewenangan mengadili. "Karena, pak Tommy ini kan sudah melapor soal gratifikasinya ke KPK sebelum batas waktu pelaporan habis. Ini kan tentu sudah clear seharusnya," kata Tito saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (5/11/2012).
Selain itu, lanjut Tito, mengenai dakwaan jaksa yang menyebutkan bahwa terdakwa telah membocorkan rahasia negara terkait restitusi pajak melalui jabatannya sebagai pegawai pajak, sehingga dapat menimbulkan kerugian negara.
"Padahal, soal resitusi pajak akan dibayar negara dengan APBN. Jadi ini tentu bukan informasi rahasia, tetapi informasi publik sesuai UU nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik," terang Tito.
Selain itu, ia juga akan melayangkan keberatan perihal pemberitaan di media masa nasional Kompas, yang menyebutkan adanya pencucian uang yang diduga oleh Tommy kepada istri keduanya, Dina Susanti di Surabaya. Menurutnya hal itu fitnah belaka.
"Karena Kompas pada tanggal 10 Juli 20012, mengutip sumber internal KPK. Jadi itu kan terkesan resmi. Padahal itu fitnah. Ini membuat keluarga Tommy di Surabaya shok. Sangat disayangkan adanya fitnah-fitnah seperti itu. Terlebih dari KPK sendiri," kata Tito.
Sebelumnya, Tommy Hendratno, mantan Kepala Seksi Pelayanan dan Konsultasi KPP Pratama Sidoarjo, didakwa menerima suap senilai Rp 280 juta, dari staf pembukuan (advicer) PT Agis Electronik James Gunarjo, oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemberian uang terkait kepengurusan restitusi (kelebihan) pajak PT Bhakti Investama, perusahaan Hary Tanoesoedibjo.
"Selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara pada Ditjen Pajak yang menduduki jabatan sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi pada KPP Pratama Sidoarjo Selatan, menerima hadiah, uang sejumlah Rp 280 juta dari Antonius Tonbeng selaku Komisaris Independen PT BI melalui James Gunarjo," kata JPU Medi Iskandar Zulkarnain, saat membacakan surat dakwaan terhadap Tommy, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/10/2012).
Menurut JPU, Tommy diduga menerima suap Rp 280 juta, terkait kepengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama senilai Rp 3,4 miliar.
Tommy dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama Komisaris PT Bhakti Investama Antonius Z Tonbeng, dan James Gunardjo.
"Uang diberikan karena terdakwa telah memberi data atau info hasil pemeriksaan Ditjen Pajak, terkait lebih bayar pajak PT BI, sehingga ditetapkan SKPLB dan dibayar ke PT BI," jelas Medi.
(Edwin Firdaus)