Megawati: Gelar Pahlawan Proklamator Tak ada dalam UU
Megawati Soekaronoputri, puteri Pahlawan Nasional dan Proklamator Soekarno menegaskan pemberian gelar Pahlawan Proklamator kepada Bung
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Megawati Soekaronoputri, puteri Pahlawan Nasional dan Proklamator Soekarno menegaskan pemberian gelar Pahlawan Proklamator kepada Bung Karno dan Hatta pada zaman Presiden Soeharto hanya akal-akalan saja.
Karena, menurut Megawati yang juga adalah mantan Presiden V Indonesia, tanda kehormatan Pahlawan Proklamator secara hukum formal tidak ada dinyatakan dalam perundang-udangan di Indonesia.
"Pahlawan proklamator yang telah diberikan kepada Bung Karno dan Bung Hatta pada waktu zaman pak Harto itu memang tidak ada didalam perundangan kita," tegasnya kepada wartawan, saat memberikan keterangan kepada wartawan ditemani, keluarga besar Bung Karno dan Hatta, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/11/2012).
Karenanya, Mega yang juga Ketua Umum PDIP meminta semua pihak termasuk sejarawan untuk menghentikan polemik mengenai tanda jasa kehormatan Bung Karno dan Hatta. Khususnya yang menyatakan gelar proklamator adalah gelar pahlawan tertinggi. Jadi dengan pemberian gelar pahlawan nasional sama saja menurunkan derajat keduanya.
Tegas Mega, bahwa penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Bung Karno dan Hatta hari ini, adalah penegasan yang diberikan oleh negara dan bangsa kepada dua tokoh pendiri bangsa ini.
"Pada saat ini Bung Karno adalah pahlawan bangsa. Sehingga tidak ada lagi ketakutan untuk membicarakan pemikiran-pemikiran Bung Karno. Dan juga bagi mereka yang dulunya berjuang sebagai pengikut Bung Karno maka saya menyatakan bahwa ini adalah hari mereka untuk ikut merasakan ikut berbahagia," serunya.
Sebelumnya, Sejarawan Asvi Warman Adan menyatakan gelar proklamator adalah gelar pahlawan tertinggi. Dengan itu, pemberian gelar pahlawan nasional sama saja menurunkan derajat Bung Karno dan Hatta.
"Pahlawan proklamator itu lebih tinggi dari pahlawan nasional. Proklamasi itu kan puncak dari perjuangan kemerdekaan, dan anugerah tertinggi itu sudah diberikan kepada dua orang itu. Sampai kapan pun tidak akan ada lagi proklamasi. Jadi pemberian gelar pahlawan nasional ini sama saja membuat lebih rendah derajatnya," kata Asvi yang juga peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Rabu (7/11/2012).
Asvi juga menjelaskan, sesuai UU No 20 tahun 2009 tentang Pemberian Gelar dan Tanda Jasa, secara umum gelar pahlawan nasional itu sebenarnya sudah mencakup pada pahlawan proklamator, pahlawan revolusi dan lainnya.
"Jadi, pemberian gelar ini diatur UU, jangan menyalahi UU. Pahlawan proklamator termasuk pahlawan nasional dan bahkan lebih tinggi, kalau diberi gelar pahlawan lagi melecehkan UU," jelas Asvi.
Soal kaitan dengan Soekarno-Hatta yang dipinggirkan di era Orde Baru sehingga gelar pahlawan nasional tidak diberikan, Asvi punya pandangan. Dahulu, di era Orba, Soeharto juga pernah memberi penjelasan kepada keluarga Hatta, yakni Sri Edi Swasono. Asvi diberitahu Halida Hatta, Soeharto menyebut gelar pahlawan proklamator adalah pahlawan tertinggi.
"Jadi menjadi pertanyaan, sudah diberikan gelar pahlawan proklamator, kenapa sekarang diberikan pahlawan nasional?" tanyanya.
Klik: