Polri Usut Kasus TNKB Usai KPK Selesai Tangani Simulator
Badan Reserse dan Kriminal(Bareskrim) Polri saat ini mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan Tanda
Penulis: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal(Bareskrim) Polri saat ini mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Tetapi pengusutan secara tuntasnya terlebih dahulu menunggu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini menangani kasus Simulator SIM.
"Sekarang ini penyelenggara dan pelaksana pengadaan ini (TNKB) orangnya itu-itu juga. Makanya kita menunggu proses yang dilakukan oleh KPK," ujar Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Sutarman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2012).
Hingga saat ini, pihak kepolisian pun belum mengetahui jumlah kerugian dalam perkara tersebut.
Sutarman menjelaskan, lembaga yang bisa menentukan jumlah kerugian keuangan negara adalah auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan.
"Proses ini menunggu apa yang dilakukan KPK silahkan kita tunggu perkembangan. Kita tidak melakukan langkah apapun sebelum KPK selesai," katanya.
Ia pun tidak memastikan apa yang dimaksud dengan menunggu KPK secara jelas, apakah apabila para tersangka Simulator sudah divonis baru melakukan pengusutan kasus TNKB atau seperti apa.
"Nanti kita lihat perkembangannya. Jadi kita tunggu saja yang dilakukan KPK. Kita menunggu," ujarnya.
Hingga saat ini, Bareskrim belum menetapkan tersangka untuk kasus TNKB meskipun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah masuk ke Kejaksaan Agung beriiringan saat Polri mengirim SPDP untuk kasus Simulator SIM.
"Kita belum menetapkan tersangka apapun. Orang-orangnya kan memang pelaksana pengadaannya ya itu-itu juga dan orang-orangnya kan sedang disidik KPK, silahkan untuk KPK menyelesaikan dulu," katanya.
Sutarman pun yakin bahwa kasus tersebut tidak akan diambil KPK seperti kasus Simulator SIM. Menurutnya penyidik Polri pun punya kewenangan untuk menyidik kasus tindak pidana korupsi. Selain itu antar lembaga penegak hukum memiliki kerjasama yang baik.
" Tidak, tidak ada. Kita kan punya kewenangan yang sama, silahkan siapa yang mau menyidik. Sama saja," ujarnya.
*Berita Lengkap mengenai Kasus Simulator SIM Silakan Klik Disini