Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djoko Susilo Ditahan 20 Hari Diduga Salahgunakan Wewenang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menahan Irjen Pol Djoko Susilo terkait kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Djoko Susilo Ditahan 20 Hari Diduga Salahgunakan Wewenang
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo (tengah), memasuki kendaraan tahanan dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/12/2012). Djoko Susilo ditahan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator di Korlantas. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menahan Irjen Pol Djoko Susilo terkait kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.

Dalam keterangan persnya, dikatakan bahwa penahanan tersebut dilakukan KPK guna pengembangan penyidikan kasus proyek senilai Rp 196,8 miliar tersebut.

"Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rutan negara Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang beralamat di Pomdam Jaya, Guntur," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (3/12/2012).

Dalam penyidikan, kata Johan, KPK menemukan bahwa Djoko selaku Kakorlantas sekaligus pejabat penandatangan surat perintah membayar (SPM) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"DS diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait driving simulator roda dua dan roda empat pada Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011," kata Johan.

Akibat perbuatan mantan Gubernur Akpol Semarang itu, sambung Johan, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 100 miliar.

Atas serangkaian itu, Djoko dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas