Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penahanan Djoko Jangan Munculkan Kembali Gesekan Polri-KPK

Martin Hutabarat berharap penahanan Irjen Pol Djoko Susilo jangan sampai meningkatkan gesekan yang pernah terjadi antara Polri dan KPK

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Penahanan Djoko Jangan Munculkan Kembali Gesekan Polri-KPK
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo (tengah), memasuki kendaraan tahanan dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/12/2012). Djoko Susilo ditahan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator di Korlantas. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat berharap penahanan Irjen Pol Djoko Susilo jangan sampai meningkatkan gesekan yang pernah terjadi antara Polri dan KPK sesudah munculnya kasus simulator SIM ini.

"Kami berharap Polri bisa berjiwa besar melihat kasus ini bukan sebagai gangguan terhadap institusi Polri," ujar Martin, Selasa (4/12(2012).

Namun, kata politisi Gerindra itu, sebagai konsekuensi dari kesediaan Polri untuk menyerahkan kasus simulator SIM ini disidik oleh KPK sesuai dengan pidato pengarahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum lama ini. "Kami harapkan sesudah kasus simulator SIM ini, Polri akan lebih serius untuk melakukan reformasi di internalnya," ujarnya.

Martin mengungkapkan harapan rakyat sangat besar terhadap Polri untuk melaksanakan tugasnya secara professional kedepan dalam rangka pemberantasan korupsi dan melindungi kepentingan masyarakat

Seperti diketahui, penetapan Djoko sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 27 Juli 2012. Lembaga pimpinan Abraham Samad ini, menduga telah terjadi korupsi dalam proyek senilai Rp196,8 miliar. Dalam proyek tersebut, KPK memperkirakan negara dirugikan sekitar Rp100 miliar.

Selain Djoko, KPK telah menetapkan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo serta Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Tersangka Djoko diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perwira polisi berpangkat bintang dua itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas