Susno: Biar Masyarakat yang Nilai Salah atau Tidak
Mantan Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Susno Duadji, tidak kaget Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Susno Duadji, tidak kaget Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya. Dia pun tetap dihukum 3,5 tahun karena terbukti bersalah dalam pidana korupsi saat penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Susno mengatakan dirinya sudah menduga putusan MA akan seperti itu karena saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2010 sudah tampak tanda-tanda kejanggalan.
"Saya katakan demikian, karena Anda pun tahu bagaimana duduk cerita perkara saya. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sidang perkara saya dilakukan secara terbuka untuk umum sehingga seluruh masyarakat bisa tahu. Dan di persidangan itu terungkap semua apa, mengapa, bagaimana, siapa, relevan atau tidak bukti yang diajukan, dan lain-lain," ujar Susno, Kamis (6/12/2012).
Susno menyerahkan seluruhnya kepada masyarakat Indonesia untuk menilai dirinya bersalah atau tidak atas semua gambaran yang muncul saat proses persidangan di PN Jaksel saat itu.
"Saya tidak akan menilai. Silakan dalam suatu negara hukum, negara demokrasi rakyat bebas memberikan pendapat dan menilai. Kalau saya menilai diri sendiri pasti tidak obyektif. Peristiwa apa yang terjadi selama persidangan, misal dua anggota Majelis diganti menjelang perkara diputus, sehingga kedua hakim yang diganti itu menjadi penonton saat perkara saya diputus. Sehingga saya tidak kaget dengan putusan ini," tuturnya.
Susno belum bisa memberikan jawaban perihal langkah hukum yang akan ditempuh atas adanya penolakan kasasi dari MA ini. "PK (Peninjauan Kembali) atau tidak, itu soal lain," imbuhnya.
Dalam putusan perkara Nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi saat penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Pada 2011, PN Jaksel mengganjar Susno dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara.
Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arowana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Ia dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.
Klik: