Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Pastikan Miranda Goeltom Rayakan Natal di Tahanan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)akan memfasilitasi para tahanannya yang akan melaksanakan ibadah natal

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Widiyabuana Slay
zoom-in KPK Pastikan Miranda Goeltom Rayakan Natal di Tahanan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Suaray Goeltom (tengah), bersama keluarganya usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). Majelis hakim Tipikor memutus Miranda penjara 3 tahun dengan denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan karena terlibat suap dalam pemilihan dirinya di Komisi IX DPR. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)akan memfasilitasi para tahanannya yang akan melaksanakan ibadah natal, Selasa (25/12/2012) mendatang. Mereka difasilitasi di Rutan Pondok Bambu Jakarta, Timur.

"Mereka difasilitasi di Rutan induk Pondok Bambu," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas saat dikonfirmasi wartawan, Minggu(23/12/2012).

Terkait produr yang wajib dilaksanakan, kata Busyro, sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk penggunaan baju tahanan kepada para tahanan.

Namun, dia tak menjelaskan menggunaan baju tahanan itu, apakah dipakai ketika keluar Rutan KPK menuju rutan tersebut atau seluruh prosesi peribadatan tetap menggunakan baju tahanan yang berwarna putih tersebut.

"Ia pakai sesuai protap," kata Busyro. Menurut informasi yang dihimpun, para tahanan yang sampai saat ini ditahan di Rutan KPK dan diketahui beragama Nasrani adalah terpidana kasus Cek Pelawat, Miranda Goletom, dan Gondo Sudjono, terpidana kasus suap terkait pengurusahan Hak Guna Usaha (HGU) Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Miranda telah divonis hukuman tiga tahun penjara. Dia dinilai oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor terbukti secara san dan meyakinkan melakukan suap terkait pemenangan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004 silam. Selain vonis penjara, Miranda juga dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara.

Sementara Gondo Sudjono telah divonis satu tahun penjara. Dinilai telah terbukti bersalah terkait kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, anak buah Siti Hartati Murdaya ini juga dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsider tiga bulan.

Berita Rekomendasi

NASIONAL POPULER

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas