Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Korupsi IM2 Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

PT Indosat Mega Media (IM2) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Berkas Korupsi IM2 Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Kejaksaan Agung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan frekuensi 3G PT Indosat Tbk ke anak perusahaan PT Indosat Mega Media (IM2) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Setia Untung Ari Muladi di Kejaksaan Agung dalam jumpa persnya yang dihadiri tribunnews.com, Kamis (27/12/2012). "Jadi pada hari ini jaksa penutut telah melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor dengan surat nomor B-1961/APB/Sel/Ft/12/2012," katanya.

Penanganan dugaan Tidak Pidana Korupsi dalam penggunaan jaringan frekwensi radio 2,1 GHz atau 3 G generasi ketiga PT Indosat Tbk dan PT IM2 dengan tersangka Indar Atmanto (IA) berdasarkan Surat perintah penyidikan nomor : Print-04/F.2/Fd.1/01/2012 tanggal 18 Januari 2012 yang telah dilakukan pelimpahan tahap II di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.

Dikatakan Untung pihaknya belum mengetahui kapan persidangan perkara yang diduga merugikan negara Rp 1,3 Triliun itu tersebut dimulai karena tentu yang menentukan pengadilan.

"Untuk jadwal sidang jaksa menunggu penetapan dari pengadilan," ujar Untung.

Dalam kasus ini Fadil Zumhana ditunjuk sebagai koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU), ia akan bekerja bersama 11 jaksa lainnya sebagai anggota di pengadilan.

Meskipun sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka, tetap pihak kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap tersangkanya. Kejaksaan beralasan bahwa tersangka selama ini bersifat kooperatif.

BERITA REKOMENDASI

Kejaksaan hanya memberikan status tahanan kota terhitung sejak 19 Desember 2012 hingga 7 Januari 2013 kepada tersangka.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal berlapis dengan pasal primer pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara pasal subsidair, tersangka dikenakan pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas