KY Disarankan Sodorkan Calon Hakim Agung Baru
Komisi Yudisial sepatutnya menggunakan sistem gugur untuk calon hakim agung.
Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Alhabsy menilai, Komisi Yudisial sepatutnya menggunakan sistem gugur untuk calon hakim agung. Hal ini berkaca pada kasus calon Hakim Agung Daming Sanusi, yang kini mengikuti seleksi untuk kedua kalinya.
"Kalau saya tidak salah Daming adalah satu diantara tiga nama yang telah mengikuti seleksi hakim agung sebelumnya dan tidak terpilih. Ada calon yang sudah tiga kali diajukan namanya oleh KY, jadi sepertinya 4 L, loe lagi-loe lagi," ujar Aboebakar yang juga Anggota Komisi III DPR RI.
Menurutnya, seorang calon yang telah mengikuti seleksi tentu akan mengetahui pola seleksi. Pengetahuan ini akan digunakan sebagai modal agar bisa lolos seleksi Hakim Agung.
"Saya kira akan lebih baik bila KY selalu menyetorkan nama baru untuk dipilih. Dengan sistem gugur,saya rasa akan lebih membuka peluang untuk mendapatkan calon hakim agung yang berkualitas. Bayangkan, bila seseorang mengikuti seleksi hakim agung sampai tiga kali, ini kan berarti sepanjang tahun dia selalu mengikuti proses," ucapnya seraya mengingatkan, seleksi calon Hakim Agung tidak mengganggu tugas hakim.
"Jangan sampai pula lantas mengikuti proses seleksi hakim agung akan dipandang sebagai job seekers," sindir Aboebakar.