KPK Resmi Tahan Mantan Irjen Kemendiknas
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Inspektur Jenderal Kemendiknas, M Sofyan, Senin (21/1/2013).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Inspektur Jenderal Kemendiknas, M Sofyan, Senin (21/1/2013).
Tersangka kasus dugaan korupsi pada pengelolaan anggaran di kementerian tahun anggaran 2009 ini, ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, selama 20 hari pertama.
"Kita tahan untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya.
KPK menduga Sofyan telah menyalahgunakan jabatannya sebaga Irjen Kemendiknas untuk melawan hukum, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 13 miliar.
Modusnya, dengan melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja untuk tujuan lain dari yang ditetapkan dalam anggaran belanja negara. Salah satunya adalah anggaran perjalanan dinas.
KPK menggunakan beberapa pasal untuk menjerat mantan pejabat di kementerian yang dipimpin oleh M Nuh tersebut. Sofyan dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, kasus tersebut pernah ditangani Markas Besar (Mabes) Polri, selain beberapa kasus lain yang diduga melibatkan Nazaruddin seperti kasus dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan.
Belakangan terungkap adanya penyerahan cek dari Nazaruddin kepada mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi. Tujuannya agar Mabes Polri tidak menangani kedua kasus yang melibatkan Nazaruddin.
Terungkapnya dugaan itu, setelah penyidik KPK menemukan bukti pernyerahan cek kepada Ito saat melakukan penggeledahan di perusahaan milik Nazaruddin, PT Anak Negeri. Namun Ito membantahnya.