Kasus Emir Moeis Terkendala karena Libatkan Amerika
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua Komisi XI DPR RI, Izedrik Emir Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua Komisi XI DPR RI, Izedrik Emir Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan.
Lembaga Superbody pimpinan Abraham Samad Cs menduga jika Politisi PDIP tersebut menerima uang lebih dari 300 ribu dollar Amerika dari PT Alstom Indonesia (PT AI).
Namun, belum ada perkembangan yang signifikan dalam berkas penyidikan. Sebab, sejak penumuman penetapan tersangka pada Kamis (25/7/2012) lalu, Emir belum juga diperiksa KPK hingga saat ini.
Bahkan, pihak PT AI yang diduga memberikan duit tersebut belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua KPK, Abraham Samad mengungkapkan jika kasus tersebut melibatkan dua negara. Dua negara tersebut yakni, Indonesia dan Amerika.
Hal tersebut ditenggarai menjadi penghalang bagi KPK menggarap kasus tersebut, termasuk menyeret pihak PT AI sebagai tersangka.
Kendati begitu, Abraham menegaskan jika pihaknya tak menelantarkan kasus pada proyek bernilai 200 juta dollar Amerika.
"Ini melibatkan dua negara, tunggu saja dalam satu hari dua hari. Pertama jarak kedua harus ada diplomasi, dibangun kesepahaman. Misalnya ada keterangan-keterangan. Itu kan butuh waktu. Kita menyiapkan waktu yang pas. Semua pihak terkait yang bisa memberikan ke KPK. Kita sudah diberi akses luas mengatur waktu," kata Abraham Samad di kantornya, Jakarta, Rabu (23/1/2013).
Menurut Abraham, pihaknya baru akan memeriksa Emir usai pemeriksaan sejumlah saksi.
"Iya (akan periksa Emir setelah pemeriksaan saksi)," imbuhnya.
Kasus dugaan pemberian hadiah ini diusut KPK setelah mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang yang menjerat eks Dirut PLN, Eddie Widiono. Emir sendiri pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk penyidikan kasus korupsi PLN tersebut pada bulan Juli 2011.
Proyek pembangunan PLTU Tarahan mulai dilakukan sejak September 2004. Proyek yang dimaksudkan untuk mengatasi krisis listrik di Pulau Sumatera bagian Selatan ini dibiayai oleh dana APBN. Proyek ini ditaksir menghabiskan dana lebih dari 200 juta dollar Amerika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.