Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Jerat Gubernur Riau dalam Dua Kasus Sekaligus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkeyakinan, menjerat Gubernur Riau Rusli Zainal dalam dua kasus sekaligus, akan lebih maksimal.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Jerat Gubernur Riau dalam Dua Kasus Sekaligus
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Gubernur Riau Rusli Zainal diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (19/10/2012). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkeyakinan, menjerat Gubernur Riau Rusli Zainal dalam dua kasus sekaligus, akan lebih maksimal.

Menurut ketua KPK Abraham Samad, kasus pidana korupsi yang disangkakan kepada satu orang, sangat bisa diterapkan.

"Iya, bisa," kata Abraham saat dikonfirmasi, Rabu (6/2/2013).

Gubernur Riau Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pertama, pada kasus dugaan suap revisi Perda Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 di Riau. Kedua, soal pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHKHT) di Palawalan dan Siak pada 2004. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas