Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nazaruddin: Herman Khaeron Tokoh Utama Korupsi Pupuk Rp 81 Miliar

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin kembali menegaskan keterlibatan Wakil Ketua Komisi IV DPR

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Nazaruddin: Herman Khaeron Tokoh Utama Korupsi Pupuk Rp 81 Miliar
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
M Nazaruddin bersaksi dalam sidang Angelina Sondakh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (29/11/2012). Angie menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dalam penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas. 

Ia menduga, ada kongkalikong antara pemenang tender dengan pihak-pihak tertentu. "Ada beking-bekingan dan penyimpangan," kata dia.

Dalam pelelangan paket B komposer dengan nilai pagu Rp 50.917.600.000 dan HPS-nya Rp 50.917.343.832.

Dalam penawaran lelang oleh PT Lestari Cipta Anugerah sebesar Rp 50.669.297.522 dan PT Bagus Bintang Perkasa Rp 50.720.562.142. Harga terkoreksi keduanya sama dengan harga penawaran yang diajukan.

Dari hasil evaluasi panitia lelang, jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 98 peserta. Sedangkan dokumen penawaran yang masuk ke panitia sebanyak 13 peserta dan jumlah peserta lulus evaluasi secara administrasi sebanyak 5 peserta.

Berdasarkan hasil evaluasi pelelangan, maka Panitia mengusulkan calon pemenang adalah PT Cipta Lestari Anugerah yang beralamat di Jl Raden Saleh Raya No 9 B, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, dan calon pemenang cadangannya PT Bagus Bintang Perkasa yang beralamat di Jl Saharjo Nomor 115B 002/007, Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Wahyu MM, Direktur Pemasaran PT Pertani (Persero) mengatakan, pengertian dekomposer adalah merupakan makhluk hidup/mikroorganisme yang dapat mengurai makhluk hidup yang telah mati, sehingga materi yang diuraikan dapat diserap oleh tumbuhan di sekitarnya.

Dekomposer dilakukan oleh beberapa mikroba, baik dalam kondisi aerob maupun anaerob.

Berita Rekomendasi

Sementara dalam Permentan 70 Tahun 2011 hanya disebutkan bahwa hanya proses lelang pupuk organik dan hayati.

Pupuk organik dalam Permentan itu berbunyi yakni Pupuk organik adalah yang berasal dari tumbuhan mati, kotoran hewan. Sementara, pupuk hayati yakni produk biologi aktif terdiri atas mikroba yang dapat meningkatkan efisiensi pemupukan, kesuburan, dan kesehatan tanah.

Disebutkan, pengadaan itu terindikasi rawan permainan dengan salah satu anggota banggar DPR yang membekingi salah satu perusahaan peserta tender proyek.

Perusahaan yang digunakan, ternyata pernah digunakan Muhamad Nazaruddin untuk memuluskan salah satu proyeknya di Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, yakni PT Daya Mery Persada.

Hingga berita ini diunduh, Tribun masih berusaha mengkonfirmasi kepada Herman Khaeron.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas