KPK Fokus Lidik Dugaan Keterlibatan Anggota DPR Korupsi PON Riau
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan adanya penambahan tersangka dalam kasus suap revisi Perda
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan adanya penambahan tersangka dalam kasus suap revisi Perda no 6/2010 terkait PON ke-18 di Riau.
Gelar tersangka tersebut, diberikan kepada Gubernur Riau, Rusli Zainal.
Tak tanggung-tanggung, Ketua Bidang Eksekutif dan Yudikatif DPP Partai Golkar itu, ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus.
Pada kasus PON Riau, Rusli diduga memberi dan menerima suap. Sementara pada kasus pengeluaran izin pengelolaan hutan di Pelalawan, Rusli diduga menerima suap.
Sejauh ini, perkara PON Riau telah menjerat 14 orang tersangka. Di antaranya sudah mendapat vonis di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.
Pada kasus PON, Ketua KPK Abraham Samad memastikan tidak akan berhenti sampai di Rusli. Pihaknya, lanjut dia juga tengah mendalami adanya keterlibatan pihak anggota DPR RI.
Sebagaimana yang terungkap dalam persidangan di Pekanbaru.
"Nah itu dia yang kita optimalkan dan kami telusuri saat ini," kata Abraham di kantornya, Jumat (8/2/2013).
Bahkan lanjut Abraham, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru yang berasal dari anggota DPR RI. "Jadi penyidikan kami akan mengarah ke orang-orang yang terlibat," tegas Abraham.
Sebelumnya, (terdakwa) mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas dalam kesaksiannya di persidangan menyebut 12 anggota Komisi X DPR menerima sarung dan dana 5 ribu dollar AS saat berkunjung ke lokasi venue PON Pekanbaru, Riau.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Sekretariat Komisi X DPR, Jumat (3/8/2012), diketahui ada tiga rombongan dari anggota Panja Proyek PON Komisi X DPR yang pernah mengunjungi venue PON. Ketiga rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR Utut Adianto.
Anggota Komisi X dari Fraksi PKS, Ahmad Zainudin, yang ikut dalam salah satu rombongan membantah menerima suap 5 ribu dolar AS tersebut.
"Di kunjungan terakhir saya tidak ikut. Meski demikian saya yakin isu itu tidak benar," kata Ahmad Zainuddin.
Pada sidang perkara yang sama, saksi Diki Eldianto, Manajer Operasional PT Adhi Karya menyebutkan, jatah uang 'lelah' yang diminta wakil rakyat di Senayan adalah enam persen dari total tambahan anggaran Rp 450 miliar yang diajukan Pemerintah Provinsi Riau.
Dia mengaku telah menyetor sebesar Rp 9 miliar untuk keperluan uang 'lelah' itu.
"Ketika itu Lukman Abbas dengan sedikit memaksa minta disediakan uang untuk anggota DPR RI, agar penambahan anggaran PON melalui APBN disetujui," ujar Diki
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.