Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ARB: Rusli Belum Tentu Bersalah dan Kami Belum Nonaktifkan

Aburizal Bakrie atau yang akrab disebut ARB, Ketua Umum Partai Golkar mengatakan masih belum memutuskan apakah akan menonaktifkan

Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ARB: Rusli Belum Tentu Bersalah dan Kami Belum Nonaktifkan
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Gubernur Riau, Rusli Zainal 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aburizal Bakrie atau yang akrab disebut ARB, Ketua Umum Partai Golkar mengatakan masih belum memutuskan apakah akan menonaktifkan Rusli Zainal dari Partai Golkar.

ARB yang ditemui di DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Sabtu (09/02/2013) mengatakan akan menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang menimpa Rusli. Sampai sekarang Partai Golkar masih membuka kemungkinan bahwa Rusli tidak bersalah. 

"Kami akan berikan upaya pendampingan hukum dan belum memutuskan untuk menurunkannya dari jabatan dan memberhentikan karena yakin tidak akan bersalah dan masih menunggu adanya proses lanjutan," kata ARB.

Seperti diketahui, Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dengan tiga perbuatan. Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, sebagai gubernur Riau, Rusli menerima sesuatu dan melakukan pemberian yang diduga bertentangan dengan jabatannya.

Pertama, Rusli disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana. Dengan dugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Kedua, Rusli Zainal disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tentang pemberantasan tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap nggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Yang terakhir, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Palelawan, Riau. Rusli disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana.

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas