Keputusan KPU Gagalkan PKPI Peserta Pemilu Patut Diapresiasi
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak bisa melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar PKPI lolos
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak bisa melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar PKPI lolos dan ditetapkan sebagai peserta pemilu mengandung pro dan kontra. Politisi PDI Perjuangan, Arif Wibowo pro dengan sikap KPU ini.
"Kewenangan penetapan partai politik merupakan kewenangan KPU, bukan Bawaslu. Keputusan KPU sungguh patut diapresiasi. PKPI tinggal menindaklanjuti ke PTUN jika merasa tidak puas dengan keputusan KPU," ujar Arif saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (11/2/2013).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menambahkan agar ke depan, Bawaslu mesti lebih cermat dan bertindak proporsional, dan mampu membedakan antara putusan dengan keputusan.
"Nomenklatur sidang ajudikasi dalam pemilu tak dikenal. Yang ada hanya musyawarah untuk mufakat. Jika taka ada titik temu, Bawaslu harus menyampaikan alternatif penyelesaian. Keputusan Bawaslu mengenai sengketa tidak boleh mengambilalih kewenangan lembaga lain," tukasnya.
Sore tadi, KPU menyatakan tegas menolak melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang keputusan sengketa permohonan No 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, yang meloloskan PKPI peserta pemilu.
"Kami menyatakan tidak dapat melaksanakan keputusan Bawaslu No 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/Tahun 2013. Kami memiliki pemahaman dengan tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik dalam jumpa pers bersama wartawan di KPU, Jakarta, Senin (11/2/2013) sore.
Menurut Husni, pihak yang merasa dirugikan atas keputusan ini yakni PKPI dapat menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara. Sehingga putusan Bawaslu yang menyatakan PKPI, partai pimpinan Sutiyoso ini, sebagai peserta pemilui tidak dapat dilaksanakan.