Komisi II DPR Dukung Putusan KPU Soal PKPI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan menolak melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan menolak melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan PKPI peserta pemilu.
Keputusan tersebut didukung anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain. Menurutnya sikap KPU tersebut sudah sesuai dengan konstitusi. "Apa yang diputuskan Bawaslu itu sifatnya rekomendasi artinya boleh laksanakan atau tidak," kata Malik di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/2/2013).
Anggota Fraksi PKB itu mengatakan jika PKPI tidak menerima putusan tersebut maka bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. "Kalau PT TUN simpulkan PKPI menang maka KPU bisa banding," imbuhnya.
Ia mengatakan sikap KPU yang tidak melaksanakan rekomendasi sikap KPU wajar dan konstitusional. Malik pun mengatakan jumlah parpol yang ditetapkan KPU sebagai peserta pemilu sebanyak 10 partai adalah ideal. Terutama, kata Malik, sesuai dengan cita-cita parpol dengan sistem sederhana.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tegas menolak melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang keputusan sengketa permohonan No 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, yang meloloskan PKPI peserta pemilu.
"Kami menyatakan tidak dapat melaksanakan keputusan Bawaslu No 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/Tahun 2013. Kami memiliki pemahaman dengan tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik dalam jumpa pers bersama wartawan di KPU, Jakarta, Senin (11/2/2013).
Menurut Husni, pihak yang merasa dirugikan atas keputusan ini yakni PKPI dapat menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara. Sehingga putusan Bawaslu yang menyatakan PKPI, partai pimpinan Sutiyoso ini, sebagai peserta pemilui tidak dapat dilaksanakan.