Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eksekusi Hukuman Susno Duadji Tinggal Hitung Hari

Kejaksaan Agung sudah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan Komjen Pol (Purn) Susno Duadji tetap

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Eksekusi Hukuman Susno Duadji Tinggal Hitung Hari
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Mantan Kepala Bareskrim Polri, Susno Duadji saat diwawancarai oleh Kompas TV di kediaman pribadinya di Puri Cinere, Jalan Cibodas I, Depok, Jawa Barat, Kamis (6/12/2012). Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi dan tetap menyatakan Susno bersalah dan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Susno Duadji terlibat atas dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan Komjen Pol (Purn) Susno Duadji tetap dihukum 3,5 tahun penjara.

Namun untuk waktu melaksanakan eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Polri tersebut masih belum dipastikan waktunya. Butuh beberapa hari lagi untuk mempelajari putusan MA terlebih dahulu.

"(Saat ini) Sedang dipelajari (salinan putusannya), saya tugaskan direktorat eksekusi untuk pelajari duduk persoalan. Ya satu dua hari lagi," ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andi Nirwanto di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2013).

Kejaksaan saat ini belum bisa mengeksekusi dengan alasan butuh waktu mempelajari putusannya terlebih dahulu. "Iya (salinan putusan sudah diterima), kan tebel itu," ujarnya.

Andi tidak menjelaskan secara gamblang apalagi yang akan dipelajari dari salinan putusan MA. Tetapi Andi menegaskan bahwa kejaksaan harus teliti supaya tidak ada kesalahan dalam melaksanakan eksekusi.

"Ya dipelajari, tidak ada kendala. Jadi itu kan dilaporkan Kejari ke sini, kemudian dipelajari di sini. Nanti diberikan pentujuk apakah putusan ini sudah benar sepenuhnya atau mungkin malah ada salah. Nanti akan diberi petunjuk ke eksekutor," ungkapnya.

Dalam putusan perkara Nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi saat penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengganjar Susno dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arowana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Ia dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.

Diketahui, Susno mulai ditahan Polri sejak 10 Mei 2010. Suami Herawati itu dikeluarkan demi hukum dari tahanan saat masih proses persidangan di PN Jaksel 18 Februari 2011, karena masa perpanjangan penahanannya sebagai terdawa berakhir. Artinya, dia sudah menjalani hukuman sekitar 9 bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas