Susno Duadji Akan Mendekam di LP Cibinong
Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan Komjen Pol (Purn) Susno Duadji telah bersedia dieksekusi. Hal itu terkait putusan kasasi
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan Komjen Pol (Purn) Susno Duadji telah bersedia dieksekusi. Hal itu terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan Susno Duadji tetap dihukum 3,5 tahun penjara.
Rencananya, Susno akan mendekam di LP Cibinong. "Dari penasehat hukumnya sudah menyampaikan surat. Prinsip kan bersedia untuk di eksekusi cuma karena sementara ini di eksekusi di Cibinong," kata Basrief di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/2/2013).
Basrief menjelaskan alasan penempatan di LP Cibinong agar Susno tidak satu LP dengan Gayus Tambunan. Pasalnya, Susno yang membongkar kasus Gayus Tambunan.
"Supaya tidak kumpul dengan Gayus. Dulu kan ia membongkar kasus itu jadi jangan sampai mereka satu," imbuh Basrief.
Namun, Basrief belum mengetahui kapan Susno dieksekusi. Kejaksaan Agung menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai eksekutor.
"Kejari Jaksel yang berwenang. Saya belum bisa memastikan karena Kejari sebagai pelaksana," tukasnya.
Dalam putusan perkara Nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi saat penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengganjar Susno dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arowana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Ia dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.
Diketahui, Susno mulai ditahan Polri sejak 10 Mei 2010. Suami Herawati itu dikeluarkan demi hukum dari tahanan saat masih proses persidangan di PN Jaksel 18 Februari 2011, karena masa perpanjangan penahanannya sebagai terdawa berakhir. Artinya, dia sudah menjalani hukuman sekitar 9 bulan.
Klik: