Susno Duadji Siap Dieksekusi Kejaksaan
Kejaksaan dalam waktu dekat akan menjalankan eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji
Penulis: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan dalam waktu dekat akan menjalankan eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. Menyikapi hal tersebut pihak Susno sudah siap menghadapinya.
Kuasa hukum Susno, Arie Yusuf Amir saat berbincang dengan Tribunnews melalui sambungan telepon menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima kabar akan dieksekusinya Susno, tetapi belum menerima surat atau salinan putusan dari kejaksaan terkait eksekusi tersebut.
"Kita belum menerima pemberitahuan tersebut, tetapi kita sudah menerima informasi itu," ujarnya, Senin (18/2/2013).
Menyikapi kejaksaan yang berencana akan menempatkan Susno di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong Bogor, pihaknya tidak keberatan dan Susno sendiri sudah menyatakan siap dan tidak masalah dengan hal tersebut.
"Pada prinsipnya dia (Susno) siap menjalankan hukuman tersebut. Mau dimana pun tidak jadi masalah," ujarnya.
Tim pengacara Susno Duadji pun belum mengetahui kapan waktunya kliennya tersebut dieksekusi dan hingga saat ini pihaknya pun belum mendapatkan surat resmi dari kejaksaan mengenai eksekusi yang harus dijalani jendral purnawirawan bintang tiga tersebut.
"Kapannya saya tidak tahu, tapi pada dasarnya dia (Susno) siap," ucapnya.
Majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung dalam putusannya tetap menghukum mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji selama 3,5 tahun penjara atau sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Susno dihukum 3,5 tahun penjara terkait kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Berdasarkan informasi yang dilansir situs resmi Mahkamah Agung, putusan diketok oleh majelis hakim yang beranggotakan hakim ad hoc AL, Leopad Luhut Hutagalung, hakim ad hoc MS Lumme dan Sri Murwahyuni. Majelis ini diketuai Zaharuddin Utama.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi saat penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. PN Jaksel mengganjar pemegang bintang tiga ini dengan hukuman 3 tahun 6 bulan.
Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arowana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Ia dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.