Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tommy Hindratno Dibui 3,5 Tahun Penjara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (18/2/2013), menyatakan Tommy Hindratno bersalah melakukan tindak pidana

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tommy Hindratno Dibui 3,5 Tahun Penjara
SURYA
Tomy Hindratno 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (18/2/2013), menyatakan Tommy Hindratno bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Bekas pegawai pajak di KPP Sidoarjo Selatan, terbukti menerima suap Rp 280 juta dari PT Bhakti Investama.

Majelis ketua Dharmawati Ningsih menjatuhkan pidana penjara tiga tahun enam bulan penjara kepada Tommy. Ia pun diminta membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, lima tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Tommy Hindratno telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan kedua, Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf (b) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Dharmawati dalam amar putusan.

Dalam pertimbangan yuridis hakim, Tommy secara nyata telah memerintahkan saksi James Gunardjo untuk menyerahkan tas berisi uang Rp 280 juta kepada Hendy (ayah Tommy), kendati terdakwa tidak menerima uang secara langsung.

"Hendy menerima uang atas perintah terdakwa dan hendy tidak ada hubungan dengan James. Maka majelis hakim berpendapat peneriman uang ditujukan untuk kepentingan terdakwa," kata hakim anggota Anwar.

Uang yang diserahkan James, konsultan pajak PT Bhakti Investama, adalah imbalan dari Komisaris Independen PT BI Antonius Tonbeng, karena Tommy telah memberikan informasi dan data-data pemeriksaan pajak milik PT Bhakti Investama.

Berkat informasi dan bantuan Tommy, restitusi pajak PT BI dikabulkan dan mendapatkan kembali kelebihan pajak Rp 3,4 miliar. Tommy dan penasihat hukumnya mengaku akan pikir-pikir untuk menanggapi putusan majelis hakim.

Berita Rekomendasi

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Tommy terancam pidana 20 tahun penjara. Sebab, didakwa menerima hadiah terkait dengan jabatannya selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II pada KPP Pratama Sidoarjo Selatan, menerima Rp 280 juta dari James di RM Padang, Tebet.

Dalam kasus yang sama, James telah divonis tiga tahun dan enam bulan penjara, denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan memberi uang Rp 280 juta kepada Tommy untuk pengurusan restitusi pajak PT BI.

Selain mengurusi restitusi pajak, dalam persidangan terkuak bahwa Tommy juga calo konsultan pajak provider seluler Mobile 8, yang pernah dimiliki PT BI. Hal itu dikuatkan saksi dari petugas pajak KPP Wonocolo, Surabaya, Nina Juniarsih, Senin (10/12/2012).

Dharma Putrawati, salah seorang Direktur PT Bhakti Investama membenarkan Mobile 8 pernah menjadi anak perusahaan, tapi sudah lama dijual sekitar tiga sampai empat tahun lalu. Dalam kepengurusannya, Antonius juga pernah meminta bantuan Tommy.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas