Menteri Keuangan Bersaksi untuk Andi Mallarangeng
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)memanggil Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)memanggil Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Selasa (19/2/2013).
Agus akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas tersangka mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng.
"Sudah ada konfirmasi, kemungkinan besar akan hadir," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya.
Sebelumnya Johan mengaku telah mendapat konfirmasi ketidakhadiran Menkeu yang sedang bertugas di luar negeri. Namun malam tapi pernyataan Johan berubah, lantaran pihak kemenkeu mengkonfirmasi kembali ke KPK.
Berdasarkan catatan audit investigasi BPK terkait proyek Hambalang, Menkeu diduga melakukan pelanggaran. Pelanggaran terjadi lantaran menyetujui kontrak tahun jamak (multiyears) proyek Hambalang.
KPK menduga ada kejanggalan dalam penganggaran proyek Hambalang yang nilainya meningkat dari Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun.
Kendati demikian, KPK tidak mengejar prosedur demikian. Lembaga superbodi itu, menelisik apaklah ada tindak pidana suap atau korupsi pada proses penganggaran tersebut.
Terkait penyidikan Hambalang, KPK sudah memeriksa Wakil Menkeu Anny Ratawati. Saat anggaran Hambalang dibahas sekitar 2010, Anny masih menjabat dirjen anggaran.
Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, KPK menetapkan Andi dan Kepala Biro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar sebagai tersangka.
Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara.
(Edwin Firdaus)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.