Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Keuangan Bersaksi untuk Andi Mallarangeng

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)memanggil Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Menteri Keuangan Bersaksi untuk Andi Mallarangeng
Kompas Nasional/HERU SRI KUMORO
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal dan Postur APBN 2013 di Jakarta, Senin (29/10/2012). Sasaran atau target pertumbuhan ekonomi 2013 sebesar 6,8-7,2 persen atau naik dibanding 2012 sebesar 6,5 persen. KOMPAS/HERU SRI KUMORO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)memanggil Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Selasa (19/2/2013).

Agus akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas tersangka mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng.

"Sudah ada konfirmasi, kemungkinan besar akan hadir," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya.

Sebelumnya Johan mengaku telah mendapat konfirmasi ketidakhadiran Menkeu yang sedang bertugas di luar negeri. Namun malam tapi pernyataan Johan berubah, lantaran pihak kemenkeu mengkonfirmasi kembali ke KPK.

Berdasarkan catatan audit investigasi BPK terkait proyek Hambalang, Menkeu diduga melakukan pelanggaran. Pelanggaran terjadi lantaran menyetujui kontrak tahun jamak (multiyears) proyek Hambalang.

KPK menduga ada kejanggalan dalam penganggaran proyek Hambalang yang nilainya meningkat dari Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun.

Kendati demikian, KPK tidak mengejar prosedur demikian. Lembaga superbodi itu, menelisik apaklah ada tindak pidana suap atau korupsi pada proses penganggaran tersebut.

Terkait penyidikan Hambalang, KPK sudah memeriksa Wakil Menkeu Anny Ratawati. Saat anggaran Hambalang dibahas sekitar 2010, Anny masih menjabat dirjen anggaran.

Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, KPK menetapkan Andi dan Kepala Biro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar sebagai tersangka.

Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara.
(Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas