Susno Duadji: Allah Maha Tahu
Mantan Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji, mengatakan dirinya sudah menduga MA akan menolak kasasinya
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji, mengatakan dirinya sudah menduga MA akan menolak kasasinya sehingga harus siap kembali dibui untuk menjalani 3,5 tahun sisa masa hukumannya. Sebab, sejak proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2010 lalu sudah tampak tanda-tanda kejanggalan dan kental hasil rekayasa.
Ia hanya bisa pasrah kepada Tuhan dan menyerahkan kepada masyarakat Indonesia untuk menilai dirinya bersalah atau tidak atas semua gambaran yang muncul saat proses persidangan di PN Jaksel saat itu.
"Masyarakat yang menilai. Allah SWT Maha Tahu," ucap Susno, Selasa (19/2/2013).
Dalam putusan perkara Nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi saat penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Pada 2011, PN Jaksel mengganjar Susno dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara.
Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arowana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Ia dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.
Menurut Susno, MA yang diharapkannya mampu memberikan rasa keadilan untuknya, ternyata mengikuti kejanggalan yang terjadi di pengadilan.
Dan bagi Susno, ganjaran yang diberikan MA kali ini pun adalah bagian dari pengorbanan dan risiko sebuah keberanian membongkar kasus korupsi, mafia pajak, dan mafia hukum, yang ia lakukan sebelumnya. Dan ia pun tak menyesali dan justru bangga atas apa yang ia lakukannya itu. "Sudah diduga dari semula," imbuhnya. (Abdul Qodir)