Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jaksa akan Hadirkan Saksi Ahli BMW dan Daihatsu di Sidang Rasyid

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi Km 3+335 pada 1 Januari 2013 lalu, Rasyid Amirullah Rajasa kembali digelar

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi Km 3+335 pada 1 Januari 2013 lalu, Rasyid Amirullah Rajasa kembali digelar Senin (25/2/2013) pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, akan menghadirkan lima orang saksi dalam persidangan mendatang, 25 Februari 2013.

Mereka antara lain para ahli yang menguasai dua kendaraan yang terlibat kecelakaan, yaitu BMW dan Daihatsu.

"Ada lima saksi yang akan dihadirkan yakni yang mengerti keadaan kendaraan dari BMW dan Daihatsu. Lalu menerangkan hasil labfor di TKP, dan saksi yang  menerangkan hasil visum korban," ujar Jaksa Penuntut Umum Teuku Rahman usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (21/2/2013).

Lebih lanjut Rahman menjelaskan bahwa jaksa tidak akan memanggil semua saksi yang telah di-BAP oleh polisi. Selanjutnya, hanya beberapa saksi yang dapat membuktikan dakwaan dari JPU. Salah satunya kesaksian kekasih Rasyid Prilla Rajasa yang menurutnya kesaksiannya belum diperlukan.

"Kami lihat kapasitasnya kalau diperlukan keterangannya ya akan kami hadirkan. Yang penting, kalau sudah cukup jaksa membuktikan ya sudah," ujarnya.

Rahman menegaskan, yang paling penting ialah menghadirkan saksi yang bisa membuktikan jika terdakwa menabrak Daihatsu Luxio.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya diberitakan, Rasyid, putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa menjalani sidang di PN Timur sejak minggu lalu. Ia diseret ke meja hijau setelah mobilnya menubruk mobil omprengan di tol Jagorawi. Dalam kecelakaan itu, dua orang tewas yakni Harun (57), dan M Raihan berumur 14 bulan.

Rasyid didakwa dengan dakwaan primer Pasal 310 ayat 4 subsider Pasal 310 ayat 3. Dakwaan kedua, Pasal 310 ayat 2 Undang-undang Lalu Lintas no 22 tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda RP 12 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas