MA: Segera Eksekusi Susno Duadji
Bekas Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Susno Duadji, tidak bisa lagi berdalih menolak menjalankan putusan hukuman.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Susno Duadji, tidak bisa lagi berdalih menolak menjalankan putusan hukuman.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur, bahwa MA telah menolak kasasinya (pembatalan putusan oleh MA).
"Kalau Susno pada putusan tingkat kasasi dinyatakan bersalah, biasanya putusan amar putusannya akan ada perintah penahanan. Jadi putusan kasasi tidak perlu mencantumkan perintah penahanan dan hukuman yang dijatuhkan," ujar Ridwan kepada wartawan termasuk tribunnews, di gedung MA, Jakarta, Kamis (21/2013).
Dikatakan Ridwan, isi putusan kasasi Susno tidak memuat lagi masa hukuman. Sehingga yang menjadi acuan eksekusi adalah putusan pengdilan tingkat banding.
"Berlaku hukuman yang dijatuhkan di tingkat banding atau pertama," tegasnya.
Sebelumnya purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu Susno menolak menjalani hukuman karena putusan kasasi tidak mencantumkan masa hukumannya.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Susno dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri, dalam penanganan kasus Arowana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta, untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.
Ia dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749 untuk dana pengamanan Pilkada Jawa Barat, saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi.
Klik: