Anas Urbaningrum Terancam 20 Tahun Penjara
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Anas Urbaningrum resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proses
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/DANY PERMANA
Sekjen Partai Demokrat Eddy Baskoro Yudhoyono (kiri) bersama Wakil Ketua Dewan Pembina Marzuki Alie (dua kiri), mempersilahkan Ketua Umum Anas Urbaningrum (tiga kiri) berdiri di sebelah Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono (dua kanan) disaksikan pengurus DPP Max Sopacua (kanan) sebelum memberikan keterangan pada wartawan dalam konferensi pers Rapat Pimpinan Nasional PD, di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu (17/2/2013). PD hari ini menyelenggarakan Rapimnas dengan agenda penyelamatan partai dari keterpurukan elektabiltas, karena beberapa anggota partai terlibat kasus korupsi. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Anas Urbaningrum resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan sport center Hambalang.
Ketua Umum Partai Demokrat itu oleh KPK diduga menerima hadiah atau janji dalam proyek berbiaya Rp 2,5 trilliun tersebut.
Anas sendiri dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berdasarkan pasal tersebut Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Klik: