Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Penetapan Anas Tersangka Bukan Karena Pesanan Atau Politik

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Johan Budi membantah penetapan status tersangka Anas Urbaningrum karena adanya pesanan

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK: Penetapan Anas Tersangka Bukan Karena Pesanan Atau Politik
TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum (kiri) saat hadir pada Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) Partai Demokrat Provinsi Sumsel, di Aula Asrama Haji, Palembang, Jumat (15/2/2013). Sebelum membuka secara resmi rangkaian acara, Anas sempat memimpin langsung prosesi mengheningkan cipta. Kedatangan Anas didampingi oleh petinggi partai, Saan Mustofa dan Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Selatan, Ishak Mekki. TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Johan Budi membantah penetapan status tersangka Anas Urbaningrum karena adanya pesanan atau intervensi dari pihak-pihak tertentu.

"Bukan karena pesanan atau intervensi, kadang kita menangani yang melibatkan seseorang dimana seseorang terkait partai selalu muncul persepsi soal itu tadi, jadi sekali lagi bukan karena interevensi," kata Johan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat(22/2/2013).

Johan mengatakan pula bahwa penetapan Anas tersangka dalam kasus Hambalang bukan kaitannya dengan politik dan partai.

"Tidak ada kaitan dengan partai dan urusan politik, kenapa baru sekarang, karena baru sekarang kita menemukan dua alat bukti yang cukup," ujar Johan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) resmi menetapkan AU mantan anggota DPR sebagai tersangka kasus Hambalang. Diduga AU ini adalah Anas Urbaningrum.

Anas dikenakan pasal gratifikasi karena diduga menerima hadiah saat masih menjabat anggota DPR.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Bodi, kepada yang bersangkutan pada hari ini ditetapkan tersangka dan disangkakan melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 21 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Rekomendasi

Pasal 12 huruf A adalah mengenai ketentuan penerimaan hadiah atau gratifikasi pejabat negara atau pegawai negeri.

*Silakan Klik Di Sini untuk berita Anas Urbaningrum Tersangka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas