Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Anas Masih Mempelajari Status Tersangka

Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mengaku masih terus mempelajari jeratan hukum yang menimpa ketua

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengacara Anas Masih Mempelajari Status Tersangka
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menandatangani Pakta Integritas Demokrat, di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Kamis (14/2/2013). Pakta Integritas tersebut disusun oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono dan untuk ditandatangani oleh seluruh pengurus DPP Partai Demokrat. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mengaku masih terus mempelajari jeratan hukum yang menimpa ketua umum Partai Demokrat itu.

Ditemui sesaat sebelum ia memasuki kediaman Anas, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (22/02/2013), ia mengaku mengetahui baru dari media, bahwa Anas ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya hanya membaca di berbagai media bahwa ini begitu cepat, Saya ingin konsultasi dulu (dengan Anas)," katanya.

Kata Firman, Anas sampai saat ini masih berada di Jakarta. Sebelum Anas ditetapkan sebagai tersangka, ia mengaku intens berkomunikasi dengan Anas.

Mengenai bocornya berkas KPK yang mencantumkan status tersangka untuk Anas, Firman mengakui hal itu cukup mengganggu, dan sedikit menimbulkan kesan bahwa ada yang ingin menggeser Anas.

"Ini kan banyak yang memperdebatkan, bagi saya ini obnormal politik, saya baru pertama kali merngalami sprindik seperti ini," ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Anggota DPR RI Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.

Penetapan tersebut, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim KPK, dalam proses penyelidikan dan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji pada proses perencanaan atau pelaksanaan sport center di desa Hambalang, atau proyek-proyek lainnya.

Ketua Umum Partai Demokrat itu dijerat dengan menggunakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU no 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas