Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ruhut: Janganlah Anas Digantung di Monas, Maafkan Dia, Kasihan

Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menetapkan Anas Urbaningrum menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang

zoom-in Ruhut: Janganlah Anas Digantung di Monas, Maafkan Dia, Kasihan
TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum saat hadir pada Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) Partai Demokrat Provinsi Sumsel, di Aula Asrama Haji, Palembang, Jumat (15/2/2013). Sebelum membuka secara resmi rangkaian acara, Anas sempat memimpin langsung prosesi mengheningkan cipta. Kedatangan Anas didampingi oleh petinggi partai, Saan Mustofa dan Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Selatan, Ishak Mekki. TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menetapkan Anas Urbaningrum menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang. Janji Anas pun untuk digantung di Monas pun ditagih.

Namun, menurut rekan Anas di partai Demokrat, Ruhut Sitompul kasihan apabila koleganya itu benar-benar menepati janjinya. Ruhut pun meminta hal itu tidak perlu dilakukan.

"Apalagi mulutnya harimaunya, tapi jangan(digantung di Monas) maafkan dia, kasihan," kata Ruhut kepada Tribunnews, Jumat(22/2/2013).

Beberapa waktu yang lalu Anas Urbaningrum memang pernah mengatakan bahwa dirinya rela digantung di Monas apabila terbukti korupsi.

"Satu rupiah pun Anas korupsi, gantung Anas di Monas," kata Anas.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) resmi menetapkan AU mantan anggota DPR sebagai tersangka kasus Hambalang. Diduga AU ini adalah Anas Urbaningrum.

Anas dikenakan pasal gratifikasi karena diduga menerima hadiah saat masih menjabat anggota DPR.

Berita Rekomendasi

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Bodi, kepada yang bersangkutan pada hari ini ditetapkan tersangka dan disangkakan melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 21 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 huruf A adalah mengenai ketentuan penerimaan hadiah atau gratifikasi pejabat negara atau pegawai negeri.

*Silakan Klik Di Sini untuk berita Anas Urbaningrum Tersangka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas