Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ruhut: Peluang Ibas Jadi Plt Ketum Demokrat Besar

Anas Urbaningrum telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sesuai Pakta Integritas, Anas harus

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ruhut: Peluang Ibas Jadi Plt Ketum Demokrat Besar
TRIBUN/DANY PERMANA
Sekjen Partai Demokrat Eddy Baskoro Yudhoyono, Wakil Ketua Dewan Pembina Marzuki Alie, Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Umum Anas Urbaningrum, dan Sekretaris Majelis Tinggi Marzuki Alie (kiri-kanan) memberikan keterangan pada wartawan dalam konferensi pers Rapat Pimpinan Nasional PD, di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu (17/2/2013). PD hari ini menyelenggarakan Rapimnas dengan agenda penyelamatan partai dari keterpurukan elektabiltas, karena beberapa anggota partai terlibat kasus korupsi. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anas Urbaningrum telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sesuai Pakta Integritas, Anas harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Demokrat.

Anggota Komisi III DPR  Ruhut Sitompul mengatakan Sekjen Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) berpeluang besar menggantikan posisi Anas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Demokrat.

"Iya besar dong (peluang Ibas) apalagi dia kesatria," kata Politisi Demokrat itu ketika dikonfirmasi, Jumat (22/2/2013).

Namun, Ruhut mengaku sedih dengan kabar tersebut. Pasalnya, ia sering memberikan nasehat agar Anas legowo mundur. "Aku sedih dia tidak kesatria," katanya.

Ruhut mengatakan seharusnya Anas mundur untuk mengembangkan partai. Kini, Ruhut mengembalikan keputusan partai kepada majelis tinggi Demokrat.

"Mas Ibas kan juga Majelis Tinggi," ujarnya.

Mengenai janji Anas digantung di Monas, Ruhut mengaku menyesalkan ucapan tersebut. "Saya lagi bilang apa. Itu mulutmu harimau, itu keluar dari ucapan dia itu juga yang memakan diri dia, habislah karir politik dia," imbuh Ruhut.

Berita Rekomendasi

Diketahui,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Anggota DPR RI Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.

Penetapan tersebut, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim KPK, dalam proses penyelidikan dan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji pada proses perencanaan atau pelaksanaan sport center di desa Hambalang, atau proyek-proyek lainnya.

"Hasilnya dengan dua alat bukti yang cukup, KPK telah menetapkan saudara AU (Anas Urbaningrum)sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Jumat (22/2/2013).

Ketua Umum Partai Demokrat itu dijerat dengan menggunakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU no 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu guna penyidikan, lembaga antikorupsi itu juga mencegah Anas bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.


"Permintaan cegah kepada Ditjen Imgrasi atas nama Anas Urbaningrum. Selama 6 bulan terhitung, surat tadi mulai hari ini," kata Johan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas