Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sprindik Anas Ditandatangani Bambang Widjojanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum sebagai tersangka

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sprindik Anas Ditandatangani Bambang Widjojanto
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kanan), melakukan konferensi pers Rapat Pimpinan Nasional PD, di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu (17/2/2013). PD hari ini menyelenggarakan Rapimnas dengan agenda penyelamatan partai dari keterpurukan elektabiltas, karena beberapa anggota partai terlibat kasus korupsi. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus Hambalang.

Hal itu merujuk pada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atas nama Anas yang baru disepakati kelima pimpinan KPK dalam gelar perkara sore tadi, Jumat (22/2/2013).

"Sprindik ditandatangani Bambang Widjojanto (Wakil Ketua KPK)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Jumat.

Dalam perkara Johan membantah, adanya pimpinan yang berusaha menghalangi penetapan Anas sebagai tersangka. Sebagaimana tudingan Muhammad Nazarudin yang mengatakan ada dua pimpinan KPK yang bimbang saat menetapkan Anas.

"Semua pimpinan sepakat bahwa AU ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya juga sama," kata Johan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas