Teten Masduki Apresiasi KPK Tetapkan Anas Sebagai Tersangka
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA--Calon Wakil Gubernur Jawa Barat yang selama ini dikenal sebagai pegiat anti korupsi, Teten Masduki mengapresiasi keputusan KPK yang menjadikan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
"Saya apreciate KPK. KPK selama ini dituding tidak inependen, dengan ini ditepis. Jadi, jangan lagi ada keraguan," ujar Teten usai menyambangi markas grup band Slank di Jalan Potlot III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2013).
Teten menegaskan, keputusan KPK yang menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka hari ini, tentu membahagiakan masyarakat Indonesia. Hal tersebut membuktikan, lanjut Teten, penanganan Anas yang terkesan lambat hanyalah persoalan teknis saja, yaitu kurang kuatnya bukti.
"Ini membahagiakan kita, bahwa persoalan teknis saja. Persoalan bukti saja, KPK berhati-hati," imbuhnya.
Dalam kunjungannya ke markas Slank itu Teten juga sempat menegaskan komitmennya untuk memberants korupsi di Jawa Barat. "Soal itu (pemberantasan korupsi) tentu kami prioritaskan, kami akan mulai dari yang besar seperti yang dilakukan KPK hari ini," kata Teten.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Anggota DPR RI Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.
Penetapan tersebut, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim KPK, dalam proses penyelidikan dan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji pada proses perencanaan atau pelaksanaan sport center di desa Hambalang, atau proyek-proyek lainnya.
"Hasilnya dengan dua alat bukti yang cukup, KPK telah menetapkan saudara AU (Anas Urbaningrum)sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Jumat (22/2/2013).
Ketua Umum Partai Demokrat itu dijerat dengan menggunakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU no 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu guna penyidikan, lembaga antikorupsi itu juga mencegah Anas bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"Permintaan cegah kepada Ditjen Imgrasi atas nama Anas Urbaningrum. Selama 6 bulan terhitung, surat tadi mulai hari ini," kata Johan.