Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ulil Minta Tindak Lanjut Majelis Tinggi Demokrat

Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ulil Minta Tindak Lanjut Majelis Tinggi Demokrat
NET
Ulil Abshar Abdalla 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan DPP Demokrat Ulil Abshar Abdalla mengatakan pihaknya menunggu langkah lebih lanjut dari Majelis Tinggi Partai Demokrat.

"Pokoknya, kami menunggu keputusan Majelis Tinggi saja," kata Ulil ketika dikonfirmasi, Jumat (22/2/2013).

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Anggota DPR RI Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.

Penetapan tersebut, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim KPK, dalam proses penyelidikan dan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji pada proses perencanaan atau pelaksanaan sport center di desa Hambalang, atau proyek-proyek lainnya.

"Hasilnya dengan dua alat bukti yang cukup, KPK telah menetapkan saudara AU (Anas Urbaningrum)sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Jumat (22/2/2013).

Ketua Umum Partai Demokrat itu dijerat dengan menggunakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU no 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Rekomendasi

Selain itu guna penyidikan, lembaga antikorupsi itu juga mencegah Anas bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Permintaan cegah kepada Ditjen Imgrasi atas nama Anas Urbaningrum. Selama 6 bulan terhitung, surat tadi mulai hari ini," kata Johan.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas