Kuasa Hukum Anas Protes Visa Kliennya Disita
dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Pihak Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Firman wijaya mengaku keberatan dengan penyitaan pasport kliennya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
"Saya lihat ini ada cara kekuasaan, pengambilan itu ada prosedurnya. Saya akan segera mengajukan surat keberatan," kata Firman, Selasa (26/2/2013) di kediaman Anas di Duren Sawit, Jaktim.
Firman juga mengaku menyesalkan cara-cara yang diambil oleh pihak terkait yang melakukan penyitaan pada paspor Anas. "Soal cegah ke luar negeri, itu kan ada prosedurnya," kata Firman.
Senin (25/2/2013) kemarin, diberitakan ada penyitaan paspor milik Anas. Penyitaan paspor itu dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) di kediaman Anas.
Salah seorang petugas imigrasi, Satria mengatakan, pihaknya hanya menahan paspor milik Anas. "Iya saya kesini mengambil paspor Pak Anas. Hanya paspor Pak Anas saja yang kami bawa," jelasnya kepada wartawan, di rumah Anas, Jalan Teluk Semangka, Duren sawit, Jakarta Timur, Senin 26 Februari 2013.
Lebih lanjut dia mengatakan, tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk kekhawatiran dari pihak imigrasi, agar Anas tidak kabur ke luar negeri. "Iya ada kekhawatiran untuk digunakan keluar negeri, jadi kami ambil paspornya," ucapnya.