Minta Dispensasi Soal Caleg, Amir Syamsuddin Tak Bermaksud Menggurui KPU
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Amir Syamsuddin mengatakan pihaknya tidak bermaksud menggurui KPU
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Amir Syamsuddin mengatakan pihaknya tidak bermaksud menggurui Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ini menyusul keinginan Demokrat mendapatkan dispensasi dari KPU soal pengesahan daftar calon anggota legislatif (Caleg) sementara atau DCS yang tidak harus ditandatangani ketua umum partai.
"Saya kira saya tidak ingin, khususnya tidak ingin terkesan menggurui KPU," kata Amir Syamsuddin di Halim Perdanakusumah Jakarta, Minggu (3/3/2013).
Sesuai aturan berlaku DCS yang diserahkan partai ke KPU harus ditandatangani ketua umum serta sekjen partai namun Demokrat mengalami masalah karena ketua umumnya Anas Urbaningrum mundur setelah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi proyek olahraga Hambalang.
Menurut Amir Syamsuddin pihaknya tahu KPU memiliki kewenangan untuk membuat peraturan-peraturan demi keberhasilan dan suksenya Pemilu itu sendiri.
"Tetapi saya tidak boleh mengajari harus begini dan begitu yah," kata Amir Syamsuddin.
Menteri Hukum dan HAM ini dia tidak boleh melakukan komunikasi dengan KPU soal keinginan Demokrat ini sebab KPU lembaga yang mandiri tahu apa yang akan dikerjakan. "KPU lebih tahu," kata Amir.
Amir mengaku belum tahu apa reaksi KPU soal permintaan Demokrat ini.