Susno Duadji Menolak Dieksekusi
Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji enggan dibui.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA —Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji enggan dibui. Susno beralasan, putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) tidak menyebutkan hukuman penjara dirinya. Serta tidak ada perintah untuk dilakukan pemidanaan.
Demikian disampaikan kuasa hukum Susno yakni Fredrich Yunadi ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (4/3/2013).
"Setelah kami pelajari, di salinan putusan tersebut tidak menyebut berapa hukumannya dan tidak ada perintah untuk menjalani pidana," ujar Fredrich. \
Dijelaskan Fredrich, salinan putusan Kasasi MA diterima kliennya pada 11 Februari 2013 lalu. Dalam putusan tersebut hanya berisi menolak kasasi terdakwa Susno Duadji dan dibebankan biaya perkara Rp 2.500.
Menurut Yunadi, tidak ada putusan MA yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Itu artinya isi putusannya, ya, hanya itu. Tidak bisa ditafsirkan lebih dari itu," ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) secara tegas menyatakan, Susno Duadji harus tetap dieksekusi. Sebab, meskipun salinan putusan kasasi tidak mencantumkan perintah eksekusi, eksekusi tetap sah dijalankan.
"Putusan MA menolak permohonan kasasi, berarti kembali kepada putusan sebelumnya (putusan tingkat banding dan pertama). Kalau MA menolak, berarti putusan judex factie (putusan PT dan PN) yang sebelumnya yang berlaku," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan saat menjabat Kepala Bareskrim Polri, dengan menerima hadiah Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.
Dalam kasus Pilkada Jabar, Susno yang saat itu menjabat Kepala Polda Jabar dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi. Susno yang telah pensiun dari Polri pada Juli 2012 itu mengajukan banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga dia tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara.